KEDUDUKAN ANGGOTA KOPERASI SIMPAN PINJAM SEBAGAI KREDITOR PADA KOPERASI SIMPAN KOPERASI PANDAWA MANDIRI GROUP YANG TELAH DINYATAKAN PAILIT ATAS DISITANYA BOEDEL PAILIT OLEH NEGARA

Authors

  • Refhianti Chairanie Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
  • Anita Afriana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v4i1.1277

Keywords:

kepailitan, koperasi, kreditor

Abstract

ABSTRAK
Kepailitan merupakan sita umum yang dilakukan atas seluruh kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Permasalahan dalam Kepailitan dapat bersinggungan dengan Kasus Pidana, dimana kegiatan sita-menyita yang dilakukan dialam Hukum Perdata dan Hukum Pidana memiliki perbedaan. Penyitaan dalam Pidana merupakan kegiatan yang dilakukan guna kepentingan dalam pembuktian di dalam Persidangan. Spesifikasi yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Hasil yang diperoleh adalah, Pertama, Anggota KSP Pandawa Mandiri Group dapat disebut juga sebagai Kreditor yang kemudian disebut juga sebagai Kreditor Penyimpan atas kegiatan simpan-pinjam yang dilakukan didalam KSP Pandawa Mandiri Group. Kreditor Penyimpan masuk kedalam tingkatan Kreditor Konkuren, dimana setiap Anggota yang termasuk kedalam Kreditor Penyimpan tidak memiliki jaminan dan/atau hak istimewa didalam pengembalian terhadap Piutang yang dimilikinya. Kedua, Permasalahan didalam KSP Pandawa Mandiri Group yang bersinggungan dengan permasalahan dalam Hukum Pidana dapat diselesaikan melalui peraturan yang termaktub didalam KUHAP. Pembagian terhadap harta Pailit yang telah dilakukan sita dalam Hukum Pidana hanya dapat dimintakan kembali selama tidak terbukti merupakan hasil dari tindak Pidana.

Kata kunci: kepailitan; koperasi; kreditor


ABSTRACT
Bankruptcy is a general confiscation of all assets of the Bankrupt Debtor, which is then handled and resolved by the Curator under the Supervisory Judge as regulated in Law Number 37 Year 2004 Problems in Bankruptcy can intersect with Criminal Cases, where confiscation activities carried out in Civil Law and Criminal Law are different. Confiscation in Criminal Law is an activity carried out for the benefit of proof in court. The specification is descriptive analytical using the normative juridical approach. The research stages used are literature study and field study with data collection techniques in the form of document study and interviews. The results, First, members of the KSP Pandawa Mandiri Group can also be referred to as Creditor which is then also referred to as Depository Creditors for the savings and loan activities carried out within the KSP Pandawa Mandiri Group. Depositing Creditors are included in the level of Concurrent Creditors, where each Member who is included in the Depository Creditors does not have guarantees and / or privileges in returning their Receivables. Second, problems within the KSP Pandawa Mandiri Group that intersect with problems in Criminal Law can be resolved through the regulations contained in the Criminal Code. The distribution of Bankruptcy assets which have been confiscated under the Criminal Law can only be requested back as long as it is not proven to be the result of a criminal act.

Keynotes: bankrupty; cooperative; creditor

Downloads

Published

2021-01-12
Abstract viewed = 440 times