KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA TRANSFER DANA DI INDONESIA

Authors

  • Rendi Lopiga Tarigan Magister Ilmu Hukum Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v3i2.1200

Keywords:

kebijakan hukum pidana, tindak pidana transfer dana

Abstract

ABSTRAK
istilah kebijakan hukum pidana dapat pula dikenal dengan istilah politik hukum pidana, penal policy, criminal law policy, strafrechts-politiek. hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku dari suatu negara, yang megadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut, menentukan kapan dan dan hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan, menentukan dengan cara bagaiamana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang dapat disangka telah melanggar larangan tersebut. salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah indonesia adalah undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana. secara umum ditemukan beberapa permasalahan dalam undang-undang ini diantaranya pada bab i ketentuan umum, bagian kesatu terkait definisi yang tidak sesuai dengan hal-hal kongkrit dan bab xii tentang ketentuan pidana pada pasal 85 yang belum menjamin kepastian hukum. jenis penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. ditemukan definisi yang tidak sesuai dengan hal-hal kongkrit dan ketentuan pidana pada pasal 85 yang belum menjamin kepastian hukum melakukan perubahan terhadap bab i ketentuan umum, bagian kesatu terkait definisi-defenisi tentang ketentuan umum pada undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan melakukan perubahan terhadap pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 bab xii tentang ketentuan pidana terkait ketentuan tindak pidana
kata kunci: kebijakan hukum pidana, tindak pidana transfer dana

ABSTRACT
the term criminal law policy can also be known as the politics of criminal law, penal policy, criminal law policy, strafrechts-politiek. criminal law is part of the entire applicable law of a country, which establishes the basics and rules to determine which actions should not be carried out, which are prohibited, accompanied by threats or sanctions in the form of certain penalties for those who violate the ban, determine when and and what things to those who have violated the prohibitions can be imposed or convicted as threatened, determine in what way the imposition of the crime can be carried out if there are people who can be suspected of violating the prohibition. one of the policies issued by the indonesian government is law number 3 of 2011 concerning funds transfer.
in general, several problems were found in this law, including in chapter i general provisions, the first part is related to definitions that are not in accordance with concrete matters and chapter xii concerning criminal provisions in article 85 that do not guarantee legal certainty. this type of research uses the normative juridical approach. found definitions that are not in accordance with concrete matters and criminal provisions in article 85 that do not guarantee legal certainty. amend changes to chapter i general provision, the first part relates to definitions of general provisions in law number 3 of 2011 concerning funds transfer and amendments to article 85 of law number 3 of 2011 chapter xii concerning criminal provisions relating to criminal provisions

Keywords: criminal law policy, criminal acts of fund transfer

Downloads

Published

2020-06-30
Abstract viewed = 243 times