GAGASAN RESTITUSI TERHADAP KORBAN ANAK BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PENANGAN PERKARA PIDANA

Authors

  • Wulan Widari Indah Program Magister Imu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v3i2.1204

Keywords:

gagasan, restitusi korban anak, lembaga perlindungan saksi dan korban

Abstract

ABSTRAK
Restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimanakah restitusi terhadap korban anak berdasarkan Peraturan PerUndang-Undangan dan bagaimanakah gagasan restitusi terhadap korban anak terkait peranan lembaga perlindungan saksi dan korban dalam penanganan perkara pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian hukum normative yaitu penelitian hukum kepustakaan (Library Research), yaitu metode pengumpulan data dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta tulisan-tulisan yang terkait dengan penelitian ini. Sifat penelitiannya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang gagasan terhadap restitusi korban anak terkait lembaga perlindungan saksi dan korban dalam penanganan perkara pidana.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, Restitusi terhadap korban anak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan tanggungjawab pelaku tindak pidana, pelaku tindak pidana yang pertamaadalahpelakutindakpidana yang tidak mampu secara keuangan. Restitusi anak memiliki kelemahanya itu tidak terdapatnya alat pemaksa dalam pelaksaan kewajiban restitusinya. Pelaku tindak pidana yang kedua adalah pelaku yang masih anak-anak. Dalam hal ini, pelaku yang masih anak-anak tidak dapat di bebankan kewajiban restitusi. Hal ini didasari oleh konsep diversi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, dimana konsep diversi ini mengatur mengenai pengalihan perkara anak dari proses peradilan pidana menjadi proses di luar peradilan pidana. Apabila pelaku yang melakukan tindak pidana adalah anak-anak maka akan dilakukan proses mediasi antara pihak keluarga korban tindak pidana dengan pelaku tindak pidana sehingga mencapai hasil damai di antara para pihak. Dan gagasan restitusi terhadap korban anak terkait peranan lembaga perlindungan saksi dan korban dalam penanganan perkara pidana yaitu dimana restitusi anak diajukan oleh pihak keluarga korban yang terdiriatas orang tua atau wali anak yang menjadi korban tindak pidana, ahli waris anak yang menjadi korban tindak pidana dan orang yang diberi kuasa oleh orang tua, wali atau ahli waris anak yang menjadi korban tindak pidana. Restitusi anak memiliki kekhususan yaitu pengajuan permohonan restitusi tidak hanya dapat diajukan oleh pihak anak korban tindak pidana, namun penyidik berkewajiban untuk memberitahukan kepada pihak anak korban bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi dan pihak penyidik wajib mendampingi pengajuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kata Kunci: gagasan; restitusi korban anak; lembaga perlindungan saksi dan korban

ABSTRACT
Restitution is the payment of compensation which is charged to the offender based on a court decision that has permanent legal force for material and/or immaterial losses suffered by the victim or his heir. The main problem in this research is how the restitution of child victims is based on the Statutory Regulations and how the idea of restitution of child victims is related to the role of witness and victim protection institutions in handling criminal cases.
The research method used is in this study, the author uses normative legal research that is library research, which is a method of collecting data by studying books, legislation, and writings related to this research. The nature of the research, this research is analytical descriptive, which provides a clear and detailed description of an incident that occurred on the idea of restitution of child victims related to witness and victim protection institutions in handling criminal cases.
From the results of the study it can be concluded, Restitution of child victims is based on legislation in force in the implementation of the responsibility of the perpetrators of crime, the first offender is a criminal offender who is financially incapable. Children's restitution has the disadvantage that there is no coercive tool in carrying out its restitution obligations. The second criminal offender is a child offender. In this case, the perpetrators who are still children cannot be charged restitution obligations. This is based on the concept of diversion contained in Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System, where the concept of diversion regulates the transfer of child cases from criminal justice processes to processes outside of criminal justice. If the offender is a child, a mediation process will be conducted between the families of the victims of the crime and the perpetrators of the crime so as to achieve a peaceful outcome between the parties. And the idea of restitution of child victims is related to the role of witness and victim protection institutions in handling criminal cases, wherein the restitution of children is submitted by the victim's family consisting of parents or guardians of children who are victims of crime, child heirs who are victims of criminal acts and persons who is authorized by a parent, guardian or child heir who is a victim of a criminal offense. Child restitution has the specificity that submission of a request for restitution can not only be submitted by a child victim of a crime, but the investigator is obliged to inform the child victims that they have the right to apply for restitution and the investigator must accompany the submission to the Witness and Victim Protection Agency (LPSK).

Keywords: ideas; child victim restitution; witness and victim protection institutions

Downloads

Published

2020-06-30
Abstract viewed = 156 times