REKONSEPTUALISASI EKSEKUSI PUTUSAN UANG PENGGANTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAITKAN DENGAN UPAYA PENINGKATAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Authors

  • Sonang Simanjuntak Magister Ilmu Hukum Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v3i1.1180

Keywords:

korupsi uang pengganti, eksekusi, rekonseptualisasi

Abstract

ABSTRAK
Pemberian hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti sangatlah baik dalam mengembalikan kerugian Negara /Daerah (Asset Recovery) dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Administrasi Negara, namun demikian tidak semua pengembalian uang negara tersebut dapat berjalan dengan baik, Pelaku tindak pidana korupsi cendrung menjalani hukuman tambahan ketimbang membayar pidana uang pengganti.Mengenai Uang Pengganti atas perbuatan korupsi oleh terdakwa, Sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Tipikor, selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan se¬bagaimana dimaksud dalam Pasal 18. Adapun Rumusan Masalah BagaimanakahPengaturan Eksekusi Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kaitkan Dengan Upaya Peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak Pada Saat Sekarang ini, Konsep Penataan Eksekusi Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kaitkan Dengan Upaya Peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap uang pengganti dalam perkara tindak perkara korupsi yang nantinya akan dianalisis terhadap asas-asas hukum dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang mempunyai hubungan dengan judul karya ilmiah ini. Hasil penelitian yaitu pengembalian kerugian keuangan negara antara lain diatur dalam Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 serta Pasal 38 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999. Ketentuan-ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi negara yang direpresentasikan oleh Jaksa Pengacara Negara atau pihak instansi yang dirugikan untuk melakukan gugatan perdata terhadap pelaku tindak pidana korupsi.Pembayar¬an uang pengganti hanya digantungkan pada syarat, yaitu perampasan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi oleh terdakwa dan pihak ketiga (pihak lain) menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b jo. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, tidak mencukupi untuk menutup kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: korupsi uang pengganti; eksekusi; rekonseptualisasi

ABSTRACT
The provision of additional penalties in the form of criminal compensation money is very good in returning State / Regional losses (Asset Recovery) from criminal acts of corruption committed by State Administration Officials, however, not all of the state's money returns can go well, Corruption perpetrators tend to undergo punishment additional than paying a criminal replacement money. Regarding the replacement money for acts of corruption by the defendant, according to the provisions of Article 17 of the Corruption Act, besides being subject to criminal offenses as referred to in Article 2, Article 3, Article 5 to Article 14, the defendant may be subject to additional penalties as referred to in Article 18 The Problem Formulation of How the Arrangement of Replacement Money Execution in Corruption Cases Is Associated With Efforts to Increase Non-Tax State Revenues Nowadays, the Concept of Arrangement of Replacement Money Execution in Corruption Cases is Associated with Efforts to Increase Non-Tax State Revenues. This type of research is a Normative Legal Research with a case study approach to substitute money in corruption cases which will later be analyzed against legal principles by referring to the legal norms contained in legislation relating to the title of this scientific work. . The results of the study are restitution of state financial losses, among others, regulated in Article 32, Article 33 and Article 34 and Article 38 of Law no. 20 of 2001 concerning Amendments to Law No. 31 of 1999. These provisions provide a legal basis for the state represented by the State Attorney Attorney or the aggrieved agency to conduct a civil suit against corruptors. Payment of substitute money is only dependent on conditions, namely the seizure of assets obtained from criminal acts of corruption by the defendant and third parties (other parties) according to the provisions of Article 18 paragraph (1) letter b jo. Article 19 paragraph (1) of the Anti-Corruption Act, is insufficient to cover state financial losses arising from criminal acts of corruption.
Keywords: corruption; replacement money; execution; reconceptualization

Downloads

Published

2020-01-31
Abstract viewed = 165 times