PENAL POLICY DALAM UPAYA PREVENTIF KEJAHATAN CARDING DI INDONESIA

Authors

  • Nugroho Wisnu Pujoyono Magister Ilmu Hukum Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v3i1.1183

Keywords:

sengketa, pertanahan, perngadilan pertanahan

Abstract

ABSTRAK
Kejahatan Carding adalah suatu aktivitas untuk mendapatkan nomer-nomer kartu kredit orang lain yang digunakan untuk berbelanja di internet secara tidak sah atau illegal. Carding, sebuah ungkapan mengenai aktivitas berbelanja secara maya (lewat komputer), dengan menggunakan, berbagai macam alat pembayaran yang tidak sah. Untuk mengurangi atau menghilangkan kemungkinan terjadinya suatu kejadian buruk yang tidak diinginkan di masa depan, sesuatu hal antisipasi yang dilakukan sebelum terjadinya sesuatu hal yang buruk yang tidak di inginkanmaka ada upaya Penal Policy yaitu dengan cara bertindak atau kebijakan dari negara (pemerintah) untuk menggunakan hukum pidana dalam mencapai tujuan tertentu, terutama dalam menanggulangi kejahatan, memang perlu diakui bahwa banyak cara maupun usaha yang dapat dilakukan oleh setiap negara (pemerintah) dalam menanggulangi kejahatan. Rumusan Masalah Bagaimanakah Penal Policy Dalam Upaya Preventif Kejahatan Carding, Proses Hukum Pidana Dalam Menyelesaikan Kejahatan Carding. Jenis penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif menggunakan analisis kualitatif.Hasil penelitian yaitu Penal Policy Dalam Upaya Preventif Kejahatan Carding di Indonesiaadalahperlu adanya penguatan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Penguatan hukum tersebut dimaksudkan untuk mengefektifkan fungsi pencegahan (preventif), sehingga kejahatan tersebut tidak lagi timbul agar kartu kredit tidak dibobol.Proses Hukum Pidana Dalam Menyelesaikan Kejahatan Carding yaitu Pada UU ITE dimuat tentang perbuatan yang dilarang pada Pasal 27 sampai Pasal 36. Pada pasal 42 UU ITE diatur pula mengenai ketentuan penyidikan berdasar Pasal 183 KUHAP.
Kata kunci: penal policy; preventif; kejahatan; carding

ABSTRACT
Carding crime is an activity to get other people's credit card numbers that are used to shop on the internet illegally or illegally.Carding, an expression of virtual shopping activities (via computer), by using various kinds of illegal payment instruments. To reduce or eliminate the possibility of an unwanted bad event in the future, something anticipated that is done before something bad happens that is not desired then there is a Penal Policy effort that is by way of action or policy from the state (government) to use the law Crime in achieving certain goals, especially in tackling crime, it needs to be recognized that there are many ways and efforts that can be done by each country (government) in tackling crime. Formulation of the Problem How is Penal Policy in the Preventive Efforts of Carding Crimes, Criminal Legal Process in Resolving Carding Crimes. This type of research is normative legal research using qualitative analysis. The results of the study are Penal Policy in Preventive Efforts for Carding Crimes in Indonesia, it is necessary to strengthen Law Number. 11/2008. Strengthening the law is intended to streamline the preventive function, so that these crimes no longer arise so credit cards are not broken into. Criminal Legal Process in Resolving Carding Crimes, namely the ITE Law contains the prohibited acts in Article 27 to Article 36. In article 42 the ITE Law also regulates the provisions of the investigation based on Article 183 of the Criminal Procedure Code.
Keywords: policy; preventive; crime; carding

Downloads

Published

2020-01-31
Abstract viewed = 516 times