HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK (SPJBTL) ANTARA PT PLN (PERSERO) UNIT PELAKSANA PELAYANAN PELANGGAN TANJUNGPINANG DENGAN PELANGGAN

Authors

  • Ari Hikmawan Program Magister Imu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v3i1.1178

Keywords:

hak dan kewajiban, SPJBTL, PLN unit pelaksana pelayanan pelanggan Tanjungpinang

Abstract

ABSTRAK
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dapat dikatakan bahwa, ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. Tenaga Listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional, maka usaha penyediaan tenaga listrik perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan bermutu. Usaha penyediaan tenaga listrik merupakan pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, dan penjualan tenaga listrik. Dalam penjualan tenaga listrik terjadi transaksi jual beli tenaga listrik antara pelanggan dengan PT. PLN (Persero). Berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata, jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya perlu diadakan suatu perjanjian antara pelanggan dengan PT. PLN (Persero) yang disebut dengan “Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)â€. Penelitian ini membahas mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) antara PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Tanjungpinang dengan Pelanggan dan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) antara PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Tanjungpinang dengan Pelanggan jika dilihat dari asas itikad baik.
Metode Penelitian adalah penelitian hukum normatif, yang disebut juga dengan penelitian hukum doktrinal. Dalam penelitian hukum normatif ini, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan menggunakan asas hukum. Penelitian yang membahas tentang asas hukum ini penulis gunakan dikarenakan berkaitan dengan asas hukum itikad baik (Good Faith) terhadap mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) antara PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Tanjungpinang dengan Pelanggan serta mengenai upaya penyelesaian perselisihan yang terjadi antara PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Tanjungpinang dengan Pelanggan. Penulis menggunakan metode kajian kepustakaan yaitu peneliti menganalisa berdasarkan buku-buku, peraturan perundang-undangan maupun literatur-literatur lainnya yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Analisis data dilakukan secara kualitatif yaitu data yang diperoleh tidak dengan menggunakan statistik atau matematika ataupun yang sejenisnya. Dalam menarik kesimpulan penulis menggunakan metode berfikir deduktif yaitu cara berfikir yang menarik kesimpulan dari suatu pernyataan atau dalil yang bersifat umum menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat khusus.
Kesimpulan penelitian ini adalah para pihak harus memenuhi hak dan kewajibannya sebagai pelanggan dan tidak melakukan pelanggaran dalam menggunakan tenaga listrik, antara lain: tidak menunggak atau tidak membayar rekening tagihan tenaga listrik, tidak melakukan pencurian tenaga listrik, tidak menyalurkan tenaga listrik pada pihak lain, menggunakan tenaga listrik sesuai peruntukan dalam SPJBTL serta tidak merubah atau merusak peralatan listrik dan tidak melakukan perbuatan lainnya yang merugikan PT. PLN (Persero). Akan tetapi hak dan kewajiban para pihak dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) antara PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Tanjungpinang tidak diatur secara jelas dan tegas. Sehingga apabila terdapat wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak, maka pihak yang dirugikan tidak mendapatkan ganti kerugian sebagaimana mestinya. Sehingga untuk menghindari terjadinya wanprestasi yang dapat merugikan para pihak maka perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) antara PT. PLN (Persero) dengan konsumen harus didasarkan dengan itikad baik. Untuk kedepannya dalam membuat surat perjanjian jual beli tenaga listrik pihak PLN harus meninjau ulang mengenai klausula dalam SPJBTL, karena beberapa pasal dalam SPJBTL masih mengandung klausula yang melanggar hak-hak konsumen. Sehingga tujuan Negara untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteran rakyat dalam energi listrik di Indonesia dan misi PLN tentang kepuasan pelanggan dapat tercapai. Untuk konsumen kedepannya harus lebih bertanggungjawab dalam menunaikan kewajibannya, agar hak-hak juga bisa diperoleh dengan baik. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Kata kunci: hak dan kewajiban; SPJBTL; PLN unit pelaksana pelayanan pelanggan Tanjungpinang

ABSTRACT
Article 1 number 1 of Law Number 30 Year 2009 concerning Electricity can be said that, electricity is everything related to the supply and use of electricity as well as electricity supporting businesses. Electric Power has a very important and strategic role in realizing national development goals, so the business of supplying electricity needs to be continuously increased in line with the development development so that there is sufficient, equitable and quality electricity. Electricity supply business is the supply of electricity including the generation, transmission and sale of electricity. In the sale of electricity there is a power purchase transaction between the customer and PT. PLN (Persero). Based on Article 1457 of the Civil Code, buying and selling is an agreement with which one party binds himself to surrender ownership rights to an item and the other party to pay the price promised. Therefore in its implementation it is necessary to hold an agreement between the customer and PT. PLN (Persero), called the "Electricity Purchase Agreement (SPJBTL)". This study discusses the rights and obligations of the parties in the Electricity Sale and Purchase Agreement (SPJBTL) between PT PLN (Persero) Tanjungpinang Customer Service Implementing Unit with Customers and the Electricity Sale and Purchase Agreement (SPJBTL) between PT PLN (Persero) Customer Service Implementation Unit Tanjungpinang with customers when viewed from the principle of good faith.
The research method is normative legal research, also called doctrinal law research. In this normative legal research, the author is interested in conducting research using the principle of law. This research discusses the legal principle I use because it relates to the legal principle of good faith (Good Faith) regarding the rights and obligations of the parties in the Power Purchase Agreement (SPJBTL) between PT PLN (Persero) Tanjungpinang Customer Service Implementation Unit with Customers and regarding efforts to resolve disputes that occur between PT PLN (Persero) Tanjungpinang Customer Service Implementation Unit and Customers. The author uses the method of literature study in which the researcher analyzes based on books, laws and regulations and other literatures related to the problem under study. Data analysis was carried out qualitatively, that is, the data obtained were not using statistics or mathematics or the like.
The conclusion of this research is that the parties must fulfill their rights and obligations as customers and do not violate the use of electricity, including: not arrears or not paying electricity bill, not stealing electricity, not delivering electricity to other parties, using electricity in accordance with the designation in the SPJBTL and does not change or damage the electrical equipment and does not do other actions that harm PT. PLN (Persero). However, the rights and obligations of the parties in the Power Purchase Agreement (SPJBTL) between PT PLN (Persero) Tanjungpinang Customer Service Implementation Unit are not clearly and clearly regulated. So if there is a default done by the parties, the injured party does not get compensation as they should. So as to avoid the occurrence of default that can be detrimental to the parties, the power purchase agreement (SPJBTL) between PT. PLN (Persero) with consumers must be based on good faith. In the future, in making a power purchase agreement, the PLN must review the clause in the SPJBTL, because some articles in the SPJBTL still contain clauses that violate consumer rights. So that the State's goal of achieving prosperity and prosperity of the people in electrical energy in Indonesia and PLN's mission of customer satisfaction can be achieved. For consumers in the future must be more responsible in fulfilling their obligations, so that rights can also be obtained properly. So that no party is harmed.
Keywords: rights and obligations; SPJBTL; PLN Tanjungpinang customer service implementation unit.

Downloads

Published

2020-01-31
Abstract viewed = 1065 times