NILAI PEMBUKTIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA YANG DIBUAT OLEH INSPEKTORAT DALAM PROSES PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KEJAKSANAAN NEGERI ROKAN HILIR
DOI:
https://doi.org/10.36085/jpk.v2i2.1168Keywords:
state losses, evidence, trial evidence toolsAbstract
ABSTRAK
Tujuan penulisan penelitian ini guna mengetahui syarat laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara yang ditetapkan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan untuk mengetahui nilai pembuktian laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat dalam proses penanganan perkara tindak korupsi di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Metode penelitian yang digunakan penulis yakni metode penelitian hukum sosiologis yang dilakukan dengan cara mengadakan identifikasi hukum dan mengurai efektifitas pelaksanaan hukum di masyarakat atau meninjau keadaan senyatanya melalui permasalahan di lapangan dikaitkan dengan aspek hukum yang berlaku.Pendekatan yang digunakan yakni berupa pendekatan peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum terkait di Indonesia ditunjang dengan hasil wawancara dan pemberi informasi kunci. Kesimpulan yang penulis dapat uraikan berupa syarat laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara dapat ditetapkan menjadi alat bukti dalam persidangan harus memenuhi persyaratan yang diatur didalam Kitab Undang Hukum Acara Pidana. Kemudian hakim dapat menerima laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara setelah menelaah kebenaran isinya. Maka sebagai alat bukti dalam persidangan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara harus diuji dan meyakinkan hakim. Hal ini merupakan masukan penulis terkait penggunaan alat bukti dipersidangan guna memberi pertimbangan hakim dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kata kunci: kerugian negara; pembuktian; alat bukti persidangan
ABSTRACT
The purpose of this study is to determine the requirements of the report on the results of state loss calculation determined to be evidence in proof of corruption cases by the Rokan Hilir District Prosecutor's Office and to find out the value of verification reports on state losses by the Inspectorate in handling corruption cases in the Prosecutor's Office Rokan Hilir country. The research method used by the writer is sociological legal research method which is carried out by making legal identification and deciphering the effectiveness of law enforcement in the community or reviewing the actual situation through problems in the field associated with applicable legal aspects. The approach used is in the form of certain legislative approaches or related laws in Indonesia are supported by the results of interviews and key informants. The conclusion that the author can describe in the form of a report on the results of the examination of the calculation of state losses can be determined as evidence in the trial must meet the requirements set out in the Criminal Procedure Code. Then the judge can receive a report on the results of the examination of state losses after examining the truth of the contents. So as evidence in the trial report the results of the examination of the calculation of state losses must be tested and convinced the judge. This is the author's input regarding the use of evidence in court to give consideration to judges in prosecuting cases of corruption in Indonesia.
Keywords: state losses; evidence; trial evidence tools
References
Buku
Alfitra. 2012. Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia, Raih Asa Sukses, Jakarta.
Ali, Zainuddin. 2010. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Anwar, Yesmil dan Adang. 2009. System Peradilan Pidana (Konsep, Komponen dan Pelaksanaannya dalam Penegakkan Hukum Di Indonesia), Widya Padjadjaran, Bandung.
Arief, Barda Nawawi. 2005. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum pidana. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Atmadja, Arifin P. Soeria. 2005. Keuangan Publik dalam Persfektif Hukum Teori, Praktik dan Kritik, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Chazawi, Adami. 2005. Hukum Pidana Materiil dan Formil, Bayu Media, Malang.
Effendi, Tolib. 2014. Dasar Dasar Hukum Acara Pidana (Perkembangan dan Pembaharuan di Indonesia), Malang, Setara Press.
Effendie, Bahtiar. 1999. Masdari Tasmin, dan A. Chodari, Surat Gugat Dan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hamzah, Andi. 2005. Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Harahap, M. Yahya. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.
HR, Ridwan. 2008. Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006. Memahami untuk membasmi: buku saku untuk memahami tindak pidana korupsi, Jakarta, KPK.
Lamintang, P.A.F. 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Insonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Makarim, Edmon. 2004. Kompilasi Hukum Telematika, Raja Grafindo, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2006, Mengenal Hukum Suatu pengantar, Liberti, Yogyakarta
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mulyadi, Lilik. 2008. Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif, Teoritis dan Praktik, Bandung,
Alumni.
Nurdjana, dkk (Ed). 2005. Korupsi & Illegal Logging Dalam Sistem Desentralisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Pitlo, A. 1978. Hukum Pembuktian, Jakarta; Intermasa.
Prinst, Darwan. 2004. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Djambatan, Jakarta.
Prodjohamidjojo, Martiman. 2001. Komentar atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pradnya Paramitha, Jakarta.
Saleh, Asri Muhammad. 2003. Menegakkan Hukum atau Mendirikan Hukum, Bina Mandiri Press, Pekanbaru.
Sasangka, Hari dan Lili Rosita. 2003. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung.
Soekanto, Soerjono. 1982. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Sofyan, Andi. 2013. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Rangkang Education, Yogyakarta.
Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta.
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Sumaryanto, A. Djoko. 2009. Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.
Sumbu, Telly. Merry E. Kalalo, Engelin R. Palandeng, Johny Lumolos. 2010. Kamus Umum Politik & Hukum, Jala Permata Aksara, Jakarta.
Sunggono, Bambang. 2003. Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.
Waluyo, Bambang. 1991. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Zulkarnain. 2013. Praktek Peradilan Pidana Panduan Praktis Memahami Peradilan Pidana, Setara Press, Malang.
Jurnal
Philipus M. Hadjon, “Tentang Wewenang Pemerintahan (Bestuurbevoegdheid), Pro Justitia Tahun XVI Nomor I Januari 1998
Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia terhadap Cyber Crime M. Yustia A. Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Pranata Hukum Volume 5 Nomor 2 - Juli 2010
Erdianto Effendi, “Keberadaan Pengadilan Tipikor Di Pekanbaru Dalam Perspektif Tujuan Hukum Acara Pidana†Jurnal Al-Risalah, Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, Vol. 13, No. 1, Juni 2013, (Jambi: Fakultas Syariah IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, 2013)
Dessy Artina, “Legal Standing Lembaga Negara dalam Sengketa Antar Lembaga Negara yang Kewenangannya Diberikan Undang-Undang Dasar†Jurnal Konstitusi BKK
Fakultas Hukum Universitas Riau Volume IV No. 1, (Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, 2011),
Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas nama Tersangka Yudi Syafrudin, Bagansiapi-api, 2017.