KEBIJAKAN NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN PERKEMBANGAN PEKERJA SEKS KOMERSIL DI KOTA PEKANBARU

Authors

  • Hasrizal Hasrizal Fakultas Hukum Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v2i2.1176

Keywords:

teknik kebijakan non penal, penanggulangan, perkembangan, pekerja seks komersil

Abstract

ABSTRAK
Pekerja Seks Komersil (PSK) adalah peristiwa penjualan diri dengan jalan menjual belikan badan, kehormatan, dan kepribadian kepada banyak orang untuk memuaskan nafsu seks dengan imbalan pembayaran. Berdasarkan hasil rekapitulasi data PSK di Dinas Sosial Kota Pekanbaru pada tahun 2015 berjumlah 56 orang, tahun 2016 meningkat menjadi 83 orang. Hingga 2018 mencapai 128 orang. Untuk mengatasi masalah tersebut diperlukan Kebijakan Penal dan Non Penal dalam penaggulangan perkembangan PSK. Rumusan Masalah Bagaimanakah Penanggulangan Perkembangan, Faktor penghambat dan kebijakan non penal. Jenis penelitian ini adalah hukum sosiologis. Populasi pada penelitian ini berjumlah 152 orang dan sampel berjumlah 7 orang. Metode pengumpulan data mengunakan purposive sampling. Hasil penelitian yaitu kebijakan non penal dalam menanggulangi PSK di Kota Pekanbaru: Pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Sosial. Kegiatan rutin razia oleh SATPOL PP, Kepolisian, TNI. Serta penyuluhan kesehatan oleh Dinas Kesehatan. Faktor penghambat penanggulangan PSK selalu terjadi kebocoran informasi dalam melakukan tindak razia. Berkembangnya PSK di Kota Pekanbaru dikarenakan beberapa hal: bocornya informasi razia, masyarakat yang tidak peduli lingkungan sekitar, adanya baking anggota penegak hukum yang menaungi PSK.
Kata kunci: teknik kebijakan non penal; penanggulangan; perkembangan; pekerja seks komersil

ABSTRACT
Commercial Sex Workers (CSWs) are the events of selling themselves by selling bodies, honor, and personality to many people to satisfy sexual appetite in exchange for payment. Based on the results of recapitulation of CSW data in the Pekanbaru City Social Service in 2015 there were 56 people, in 2016 it increased to 83 people. Until 2018 there were 128 people. To overcome this problem, Penal and Non Penal are needed in controlling the development of CSWs. Formulation of the Problem What is the Development of Mitigation, Inhibiting Factors and Non Penal Policy. This type of research is sociological law. The population in this study amounted to 152 people and a sample of 7 people. Data collection method uses purposive sampling. The results of the research are non penalpolicy in tackling CSWs in Pekanbaru City: Coaching conducted by the Social Service. Routine raids by SATPOL PP, Police, TNI.as well as health counseling by the Health Office. The obstacle factor in controlling CSWs is information leakage in carrying out raids. The development of commercial sex workers in the city of Pekanbaru is due to several reasons: leaked information on raids, people who do not care about the environment, baking law enforcement members who oversee CSWs.
Keywords: legal non penal policy; prevention; development: commercial sex workers

References

Buku

Wahid, Abdul & Irfan, Muhammad. 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan. PT. Refrika Aditama, Bandung.

Manuaba, Chandranita. 2009. Memahami Kesehatan Reproduksi Wanita. Jakarta, EGC.

Siregar, Kemal & Shaluhiyah, Zahroh, et,al. 2015. Buku Ajar HIV dan AIDS.

Akbar, Ali, Haji, 2006, Pelacuran dan Penyakit Kelamin. Kumpulan Prasaran MUKER Kesejahteraan Moral Jawatan Sosial Bagian Penyuluhan, Cet. Ke 3.

Is Heru Permana, 2007, Politik Kriminal, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Anwar, Yesmil & Adang, 2016. Kriminologi, PT. Refika Aditama, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 296, 297, 506.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pornoaksi.

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

Downloads

Published

2019-06-29
Abstract viewed = 162 times