PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK BERSKALA RUMAH TANGGA TANPA IZIN EDAR (STUDI KASUS PRODUK NUGGET)

Authors

  • Marini Citra Dewi Magister Ilmu Hukum Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v2i2.1174

Keywords:

perlindungan konsumen, produk tanpa izin edar

Abstract

ABSTRAK
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terdapat dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative yaitu yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Data yang diperoleh dianalisa dengan pemahaman atas norma hukum, khususnya peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pengawasan oleh pemerintah terhadap peredaran produk hasil olahan daging. Berdasarkan hasil penelitian bahwa upaya perlindungan hokum terhadap hak konsumen atas peredaran produk nugget berskala rumah tangga tanpa izin edar adalah memberikan sanksi administrastif dan apabila belum memberikan efek jera, maka akan dikenakan sanksi pidana. BPOM yang ada di setiap provinsi tidak dapat menjangkau keseluruhan wilayah di provinsi sehingga sosialisasi yang diberikan belum menyeluruh ke masyarakat. Keterbatasan pegawai yang dimiliki BPOM juga menjadi salah satu kendala dalam memberikan penyuluhan hokum kepada masyarakat. Regulasi yang dibuat terkait produk pangan yang wajib izin edar telah ada namun pelaksanaannya masih kurang efektif disebabkan adanya beberapa aspek kendala tersebut.
Kata kunci: perlindungan konsumen; produk tanpa izin edar

ABSTRACT
Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection contained in Article 1 number 1 states that consumer protection is any effort that guarantees legal certainty to provide protection to consumers. This type of research is field research (Field Research). The method used in this research is normative juridical research which refers to statutory regulations. The data obtained were analyzed with an understanding of legal norms, specifically the laws and regulations relating to the oversight task by the government of the circulation of processed meat products. Based on the results of research that efforts to protect the law against consumer rights over the distribution of household-scale nuggets products without marketing authorization are to provide administrative sanctions and if they have not provided a deterrent effect, criminal sanctions will be imposed. BPOM in each province cannot reach all regions in the province so the socialization given is not comprehensive to the community. The limited staff owned by BPOM is also one of the obstacles in providing legal counseling to the public. Regulations that are made related to food products that are mandatory for marketing permits already exist, but their implementation is still ineffective due to several aspects of these obstacles.
Keywords: consumer protection; products without circular permission

References

Buku

Adityan Sugiarto, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kosmetika Yang Tidak Memiliki Izin Edar, Makassar: Fakultas Hukum UNHAS.

Adrian Sutedi, 2008, Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan Konsumen, Bogor: Ghalia Indonesia.

Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Rajawali Pers.

Bambang Sunggono, 2013, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta; Rajawali Press.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika.

Happy Susanto, 2008, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta; Visimedia.

Janus Sidabalok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

N. H. T. Siahaan, 2005, Hukum Konsumen, Bogor: Panta Rei.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1996 Nomor 99; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia 21 Tahun 2016 Tentang Kategori Pangan.

Downloads

Published

2019-07-29
Abstract viewed = 305 times