ANALISIS YURIDIS PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Authors

  • Novita Lestari Fakultas Hukum Universitas Dehasen Bengkulu
  • M. Arafat Hermana Fakultas Hukum Universitas Dehasen Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v2i2.1171

Keywords:

BUM Desa, pembentukan, desa

Abstract

ABSTRAK
Pada analisis yuridis pembentukan BUM Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di mana BUM Desa merupakan lembaga ekonomi baru yang masih membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang. Tujuan Penelitian adalah (1) mengetahui pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, (2) dapat menjelaskan hambatan pembentukan Badan Usaha Milik Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah normatif, karena materi yang dibahas mengutamakan analisis dari segi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa 1) Pembentukan BUM Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain: Pendirian BUM Desa berdasarkan perundangan dan teknis pendirian BUM Desa 2). Hambatan pembentukan BUM Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara umum belum adanya peraturan daerah yang mengatur tentang BUM Desa sehingga tidak adanya dasar hukum yang menjadi landasan pembentukan BUM Desa.
Kata kunci: BUM Desa; pembentukan; desa

ABSTRACT
On judicial review BUM Desa establishment by Act Number 6 of 2014 on the village where BUM Desa a new economic institutions that still need a solid foundation to grow and develop. Objective: (1) determine the formation of village-owned enterprises (BUM DESA) pursuant to Act Number 6 of 2014 on the village, (2) barriers to the formation of village-owned enterprises pursuant to Act Number 6 of 2014 concerning the village. This type of research used in this study is normative, because the material covered prioritize a review of the terms of the legislation relating to the Establishment of village-owned enterprises pursuant to Act Number. 6 of 2014 concerning the village. Research results show that 1) Establishment BUM Desa by Act Number 6 of 2014 on the village include: Establishment BUM Desa based on legislation and technical establishments BUM Desa 2). Barriers BUM Desa establishment by Act Number 6 of 2014 on the village in general the lack of regulations governing BUM Desa area so that no legal basis on which the formation of BUM Desa.
Keywords: BUM Desa; formation; village

References

Buku

Agung Septian Wijanarko. 2012. Peran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam Pemberdayaan Masyarakat ddi Desa PandanKrajan Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto. FISIP-UPN: Surabaya.

Aris Ahmad Risadi, 2010, Badan Usaha Milik Desa, Dapur Buku, Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa), Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP). FE-UnBraw: Malang.

Tedi Kusuma, 2018. Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Karya Mandiri Sakti (Studi Kasus di Desa Sidosari Kec. Candipuro Kab. Lampung Selatan), Skripsi. Fisip Unila: Bandar Lampung.

Universitas Brawijaya. 2007. Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). FE-UNBRAW: Semarang.

Yosestri, 2016. Pembentukan BUM Desa Di Kabupaten Lebong Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Tesis. Unib Press: Bengkulu.

Jurnal

Ansari, B dkk. Kewirausahaan Berkelanjutan di Pedesaan, Jurnal Lingkungan dan Bumi Volume. 5 Nomor 1 Tahun 2013.

Maria Rosa Ratna Sri Anggraeni, Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) pada Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan Studi pada Bumdes di Gunung Kidul Yogyakarta, Jurnal Modus Volume 28 Nomor 2 Tahun 2016.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan-Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Downloads

Published

2019-06-29
Abstract viewed = 210 times