PERBANDINGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PELALAWAN NOMOR 19.PID.SUS.LH/2016/PN.PLW DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2284 K/PID.SUS.LH/2016 TENTANG TANGGUNG JAWAB PIDANA IR. FRANS KATIHOKANG BIN RUBEN KATIHOKANG SEBAGAI MANAGER OPERASIONAL YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Novrika Novrika Kejaksaan Negeri Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v2i2.1172

Keywords:

putusan, tindak pidana lingkungan hidup, kompetensi hakim

Abstract

ABSTRAK
Tujuan penulisan artikel ini yakni untuk mengetahui pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 19.Pid.Sus.LH/2016/PN.Plw terhadap pelaku tindak pidana yang berkedudukan sebagai manager operasional yang di dakwa dengan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan untuk mengetahui pertimbangan putusan Mahkamah Agung Nomor 2284 K/Pid.Sus.LH/2016 terhadap pelaku tindak pidana yang berkedudukan sebagai manager operasional yang di dakwa dengan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup serta perbandingan antara keduanya. Metode penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif atau yang dikenal dengan istilah legal research, yang menekankan pada studi dokumen kepustakaan yang berhubungan dengan permasalahan dan tujuan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan yakni berupa pendekatan asas hukum dan perbandingan hukum. Kesimpulan berdasarkan penelitian ini penulis uraikan berupa perbandingan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan dan Putusan Mahkamah Agung, bahwa terdapat Perbedaan pertimbangan hakim terkait unsur kesengajaan, unsur sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan, Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan berpendapat bahwa unsurnya tidak terbukti, sedangkan Hakim Mahkamah Agung berpendapat sebaliknya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan baik ketua ataupun masing-masing anggota majelisnya tidak memiliki sertifikasi Hakim lingkungan hidup sebagaimana diatur Keputusan Mahakamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011, tanggal 5 September 2011, tentang setifikasi Hakim Lingkungan Hidup. Sedangkan Hakim Mahkamah Agung telah memiliki sertifikat lingkungan sesuai yang dikehendaki oleh Keputusan Mahakamah Agung tersebut. Hal ini menjadi masukan penulis terkait penegasan model pertimbangan kompetensi hakim dalam mengadili perkara tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia.
Kata kunci: putusan; tindak pidana lingkungan hidup; kompetensi hakim

ABSTRACT
The purpose of remembering this article includes the discussion of the decision of the Pelalawan District Court Number 19.Pid.Sus.LH / 2016 / PN.Plw against opposing the follow-up of those who are located as operational managers charged with research related to the Supreme Court Number 2284 K / Pid.Sus. LH / 2016 against executors of criminal acts who are domiciled as operational managers who are charged with the perpetrators who oppose environmental destruction and reverse the transition. This research method uses normative legal research methods or known as legal research, which are agreed upon in the study of library documents relating to the topic and purpose of this study. The advice used consists of legal principles and replaces law. The conclusion of this court involved a description of the decisions of the Pelalawan District Court and the Supreme Court Decision, which refers to court considerations relating to intentions, lack of facilities and infrastructure that can address forest fires, District Court Judges. The Panel of Judges of the Pelalawan District Court or their respective chairpersons did not have the certification of Environmental Judges agreeing to the Supreme Speech Decree Number 134 / KMA / SK / IX / 2011, dated September 5, 2011, concerning the certification of Environmental Judges. While the Chief Justice has an environmental certificate according to what is desired by the Supreme Court's Decision. This is an input that is proposed to affirm the judge's competency assessment model in judging cases of environmental crime in Indonesia.
Keywords: decision; environmental crime; judge’s competency.

References

Buku

A., Sonny Keraf. 1998. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansirrya, Yogyakarta, Penerbit Kanisius, 1998.

Ali, Zainuddin. 2010. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Amrullah, Arief. 2006. Kejahatan Korporasi, Bayumedia, Malang.

Baoed, Wahono. 1996. Penegakan Hukum Lingkungan melalui Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, Jakarta, Mahkamah Agung RI, 1996

Basiang, Martin. 2009. The Contemporary Law Dictionary (First Edition), Red & White Publisihing.

Hatrik, Hamzah. 1996, Asas Pertanggungjawaban Korporosi Dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability dan Vicoatious Liability), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Husein, Harun M. 1993. Lingkungan Hidup Masalah, Pengelolaan dan Penegakan Hukumnya, Jakarta, Bumi Aksara.

Marwan, M. & Jimmy P. 2009. Kamus Hukum. Surabaya. Reality Publisher.

Muhjad, M. Hadin. 2015. Hukum Lingkungan: Sebuah Pengantar untuk Konteks Indonesia Genta Publishing, Yogyakarta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1998. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Muladi dan Dwidja Prayitno, Pertangungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Sekolah Tinggi Hukum, Bandung.

Rahayu, Yusti Probowati. 2005. Di Balik Putusan Hakim (Kajian Psikologi Hukum Dalam Perkara Pidana), Citra Media, Sidoarjo.

Rifa’i, Ahmad. 2011. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

Setiyono, 2004. Kejahatan Korporasi, Analisis Viktimologi Dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia, Cet. 2, Bayumedia Publishing, Malang.

Smith dan Hoga. 1992. Criminal Law, Butterworths London.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, PT. Raja Grafindo.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1985. Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sudarto. 1977. Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.

Syahrin, Alvi. 2009. Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan, Sofmedia, Jakarta.

Widagdo, Setiawan. 2012. Kamus Hukum, Prestasi Pustaka raya, Jakarta.

Wijaya, Gunawan. 2008 Seri Pemahaman Perseroan Terbatas: Resiko Hukum Pemilik, Direksi & KomisarisPT, Forum Sahabat, Jakarta.

Zen, M.T. 1981. Menuju Kelestarian Lingkungan Hidup, Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal

Absori, Penegakan Hukum Lingkungan di Era Reformasi, Jurnal Ilmu Hukum, 2005.

Guideline for the Criminal Enforcement of Environmental Law, National Support Bureau of the Dutch Prosecution Service, Netherlands, 1994.

Harkristuti Harkrisnowo, “Rekonstruksi Konsep Pemidanaan, Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesiaâ€, dalam majalah KHN Newsletter, Edisi April 2003, Jakarta: KHN.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Downloads

Published

2019-07-29
Abstract viewed = 367 times