PELANGGARAN HUKUM PERKAWINAN ADAT LEMBAK DI DESA PULAU PANGGUNGKECAMATAN TALANG EMPAT KABUPATEN BENGKULU TENGAH MENURUT PERATURAN DESA NOMOR 1 TAHUN 2004
DOI:
https://doi.org/10.36085/jpk.v1i2.259Keywords:
hukum adat, perkawinan, pulau panggungAbstract
ABSTRAK
Hukum Adat merupakan sumber hukum yang masih hidup dan berkembang di dalam masyarakat sampai saat ini. Namun demikian, terdapat indikasi bahwa dalam pelaksanaannya hukum adat lebih memperhatikan kepentingan masyarakat dibandingan kepentingan pribadi atau golongan, penelitian ini mengunakan metode Empiris melalui pengamatan lapangan dan langkah-langkah penelitian yang telah tersusun supaya di peroleh hasil yang optimal, sumber data primer adalah hasil penelitian yang ada dilapangan dan hasil data sekunder di ambil dari dokumen-dokumen atau risalah resmi peraturan yang ada seperti peraturan-peraturan yang terkait dengan cara membaca litetarur buku, dan hasil penelitian. Data mengenai hukum adat Desa Pulau Panggung lebih banyak bersumber dari Ketua Adat, Kepala Desa, Peraturan Desa No 1 Tahun 2004. Berdasarkan metode yang digunakan hasil penelitian bahwa pelaksanaan hukum adat Desa Pulau Panggung tidak jauh berbeda dengan Hukum Adat Nasional, bahkan penyelesaian pelanggaran melalui hukum adat sudah sangat efektif di laksanakan, ini dilihat dari banyaknya pelanggaran yang di selesaikan oleh hukum adat dan semakin berkurangnya pelanggaran yang dilakukan oleh Masyarakat oleh karena itu keberadaan hukum adat perlu di lestarikan dalam rangka penyelesaian pelanggaran yang lebih bermartabat menuju keadilan yang lebih baik.
Kata kunci: hukum adat; perkawinan; pulau panggung
References
Adat Kota Bengkulu,2005, diterbitkan oleh bagian hukum sekertariat daerah kota bengkulu
Hadi, Amrul.DKK. 1998, Metode penelitian, pustaka setia,Bandung
Hadi.Sutrisno.Metode logi penelitian. Yogyakarta:Yayasan Penerbit UGM 1984 Hal.189
Hum, M. Sri Hartati,2008, Edisi revisi Diktat
Hasikusuma Hilman, 1992, Pengantar Hukum adat Indonesia, Mandar maju, Bandung
Hazairin,1952, kesusilaan dan moral. Pidato inagurasi. Jakarta: UI
Nasution Johan Bahder, 2008,metode penelitian hukum, cv, Mandiri jaya, Bandung, Hal 162
Mr., Bzn. Haar. Ter, (1991) Azas-azas dan susunn hukum adatterjemahanK.Ng. Subekti poesponoto, praadya Paramita, jakarta
Oendang-oendang adat lembaga kota bengkulu ,1911 Simboer Tjahaja bang kahoeloe
Pide, Mustari Suriyaman. A. Dr. Prof, 2014, Hukum Adat Dahuku, Kini akan Datang. Prenadamedia Group, Jakarta.
Rato Dominikus. Dr, 2014, Hukum Adat di Indonesia (suatu pengantar). Laksbang justitia, Surabaya
Setiadi Toyib 2013, Intisari Hukum Adat Indonesia, alfabeta, bandung.
Soepomo.R .Prof. Dr. S.H. (1993), Bab-bab tentang hukum adat, Pradya Pramita, Jakarta
Sukanto, 1955, Meninjau hukum adat Indonesia, Rajawali, Jakarta
Saragih Djaren,1984,Pengantar hukum adat indonesia-Edisi II, penerbit Tarsito, Bandung
Wignjodipuro Surojo, 1973, Pengantar dan Azas-azas Hukum adat, Bandung: Alumni.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2004 Desa Pulau Panggung.
www.pengantar hukum adat
www.pengaantar hukum adat.ic.id