PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA OLEH TERDAKWA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.36085/jpk.v1i2.258Keywords:
korupsi, pengembalian kerugian keuangan negaraAbstract
ABSTRAK
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi salah satu unsur Tindak Pidana Korupsi adalah adanya tindakan yang merugikan keuangan negara. Dengan adanya unsur ini maka setiap terjadi suatu korupsi pasti merugikan negara. selain terdakwa harus menjalani pidana badan terdakwa juga harus mengembalikan kerugian keuangan negara, karena roh dari tindak pidana korupsi adalah mengembalikan kerugian keuangan negara sebanyak-banyak. Karena itu timbul suatu permasalahan, apakah pelaku tindak pidana korupsi dilingkungan Peradilan Tipikor Bengkulu selalu mengembalikan kerugian keuangan negara dan apakah pengembalian kerugian keuangan negara dijadikan dasar terhadap berat ringannya vonis yang diberikan oleh hakim. Hasil penelitian terjawab pengembalian kerugian keuangan negara yang ditangani oleh lembaga peradilan dan Kejaksaan belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 18. Orang yang mengembalikan vonisnya lebih ringan daripada yang tidak mengembalikan kerugian negara. Untuk itu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih mengutamakan pengembalian kerugian keuangan negara daripada pemidanaan. Dan lembaga yang terkait harus berjibaku dalam memberantas korupsi agar dalam implementasinya di lapangan dapat lebih efektif dalam memberantas korupsi.
Kata kunci: korupsi; pengembalian kerugian keuangan negara
References
Buku
Chazawi, adami,2011, Pelajaran Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.
Danil, Elwi, 2011, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, P.T Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Hamzah, A Jur, 2008Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, P.T Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Hartanti, Evi,2008, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.
Marzuki,M Peter, 2010, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta Makawimbang, F Hernold, 2014, Kerugian Keuangan negara (dalam tindak Pidana Korupsi, suatu pendekatan, Hikum progresif), Thafa Media, Yogyakarta.
Suhendar, 2015, Konsep Kerugian Keuangan Negara,Setara Press, Malang.
Waluyo, Bambang, 2016, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Strategi dan Optimalisasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPKâ€)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negaraâ€)