TINJAUAN YURIDIS PEMANFAATAN DAN PEREDARAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN HAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
DOI:
https://doi.org/10.36085/jpk.v1i2.254Keywords:
hutan hak, peranan, SKAUAbstract
ABSTRAK
Sumber kekayaan yang dapat dikelola dengan baik, aset yang terdapat di dalam hutan sangat dibutuhkan untuk menambah pendapatan negara dan pendapatan daerah, sehingga dengan adanya pengelolaan hutan tersebut dapat pula menopang pendapatan masyarakat yang bermukim di sekitar hutan. Dengan demikian masyarakat yang memiliki lahan akan lebih tertarik untuk berinvestasi disektor kehutanan dengan menananm pohon penghasil kayu rakyat, maka rumusan masalah penulisan ini adalah bagaimana pelaksanaan serta peranan pemerintah dalam pemanfaatan dan peredaran kayu yang berasal dari hutan hak di kota Bengkulu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Metode penelitian adalah metode empiris dengan pendekatan yuridis dan empiris, Hasil yang didapat adalah dalam upaya menyelesaikan permasalahan pelaksanaan pemanfaatan dan peredaran kayu yang berasal dari hutan hak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 36, bahwa pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak. Sebagaimana telah diatur didalam P.30/Menhut-II/2012.Yang dimaksud pada ketentuan Pasal 9 ayat (3) apabila desa, kepala desa atau aparat desa tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penerbit SKAU, maka kepala desa di desa lain yang memenuhi persyaratan dan telah diangkat sebagai penerbit skau, dapat menerbitkan SKAU di desa tersebut. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Untuk itu Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Seluma memberikan Persetujuan untuk melaksanakan/pengelolahan kayPemerintah Provinsi Dinas Kehutanan saling berperan serta dalam pemanfaatan dan peredaran kayu yang berasal dari hutan hak.
Kata kunci: hutan hak; peranan; SKAU
References
Buku
Abubakar M. Lahjie. Ekoforesty dalam Panduan Hutan Lestari. Universitas Mulawarman. Samarinda.
Agung Nugraha. 2004. Menyongsong Menuju Era Revitalisasi Sektor Kehutan. Jakarta: Wirna Aksara.
Al Mar, Idris Sarong. 1993. Pengukuhan Hutan dan Aspek-Aspek Hukum (Suatu Analisa Yuridis Bagian I. Bahan Penataran Teknis-Yuridis Kawasan Hutan, 1992/1993.
Bambang Pamulardi. 1995. Hukum Kehutanan dan Pembangunan Bidang Kehutanan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Biro Hukum dan Organisasi, Departemen Kehutanan. 1990. Hukum Kehutanan Suatu Ringkasan untuk Bahan Penyuluhan Hukum Kehutanan. Jakarta.
Daniel Murdiyarso. 2003. Protokol Kyoto, Implikasinya Bagi Negara Berkembang. Jakarta: Buku Kompas.
Departemen Kehutanan RI. 1986. Sejarah Kehutanan Indonesia I Periode Prasejarah sampai Tahun 1942.Jakarta.
C.S.T. Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Ida Ayu Pradnya Resosudarmon, dkk.2003. Ke mana Harus Melangkah, Masyarakat Hutan dan Perumusan Kebijakan di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Muh. Jufri Dewa.2000.Analisa Aspek Hukum tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Rahmi Hudayati D, dkk. 2006. Pemberantasan IIlegal Logging dan Penyeludupan Kayu: Melalui Pelestarian Hutan dan Peningkatan Kinerja Sektor Kehutanan. Tangerang: Warna Aksara. (Disertasi). Program Pascasarjana. Surabaya: Universitas Airlangga
Ronny Hanitijo Soemitra, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia. Jakarta.
Salim, H.S., S.H., M.S. 2002, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudikno. Mertokusumo. 1996. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Suurna. T. Djajadiningrat, dkk.1995. Ekolabeling dan Kecenderungan Lingkungan Hidup Global. Jakarta: Rena Pariwara.
Takashi Inoguchi, (ed).2003 Kota dan Lingkungan Baru Masyarakat
Berwawasan Lingkungan Ekologi. Jakarta: LP3ES.
Peraturan Perundang-undangan
UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanam
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintatah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaaatan Hutan.