PENEGAKAN HUKUM DALAM KASUS ILLEGAL LOGGING BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN DI KABUPATEN MUKOMUKO
DOI:
https://doi.org/10.36085/jpk.v1i2.253Keywords:
penegakan hukum, illegal logging, sumber daya alamAbstract
ABSTRAK
Hutan adalah sumber daya alam yang sangat penting fungsinya untuk pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, pemeliharaan kesuburan tanah dan pelestarian lingkungan hidup, Sebagai kekayaan alam milik bangsa dan negara, maka hak-hak bangsa dan negara atas hutan dan hasilnya perlu dijaga dan dipertahankan supaya hutan tersebut dapat memenuhi fungsinya bagi kepentingan bangsa dan negara itu sendiri. Tujuan penelitian mengenai penegakan hukum dalam kasus illegal logging ditinjau dari Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan di Kabupaten Mukomuko adalah Untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum yang di berlakukan oleh pihak pemerintah dan penegakan hukum khususnya dalam kasus illegal logging. Penelitian ini adalah penelitian survey atau disebut juga dengan penelitian sosiologis yuridis atau disebut juga dengan penelitian sosiologikal research, dimana penelitian dapat dilaksanakan dengan penelitian kepustakaan (library research) dan dengan penelitian lapangan (field research), data primer dan data sekunder dianalisis dengan mempergunakan secara kualitatif sehingga dapat menjawab setiap rumusan masalah. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ternyata belum mampu diterapkan secara efektif dalam permasalahan penegakan hukum dalam kasus illegal logging di Kabupaten Mukomuko. Hal itu terbukti masih banyaknya kasus-kasus dilihat dari tahun 2010 sampai 2012. Dari hasil yang penulis teliti yaitu penekak hukum dibidang kehutanan kabupaten mukomuko dan Hakim Pengadilan Negri Arga Makmur dapat disimpulkan bahwa didalam penegakan ternyata masih banyak kendala-kendala yang di hadapi baik kendala yang bersifat teknis maupun non’teknis dalam penegakan hukum kasus illegal loging.
Kata kunci: penegakan hukum; illegal logging; sumber daya alam
References
Buku
Andiko, 2006, Tinjauan Terhadap operasi Hutan Lestari, LBH Semarang.
Ali, Zainuddin, 2009. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika,
Barda Nawawi Arief, 2005, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana Edisi Revisi, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 136
Departemen Kehutanan. 2009. Statistik Kehutanan Indonesia 2008. Departemen Kehutanan, Jakarta.
Elfi Marzuni, 2012, Peran Pengadilan Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia Author: Budiman
Hartiwiningsih, 2007, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Masalah Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Indonesia, Ringkasan desertasi, UNDIP Semarang.
___________, 2011, Bahan Kuliah Hukum Pidana Ekonomi di Bidang Lingkungan Hidup, PDIH FH UNS, Surakarta.
Haryadi Kartodiharjo, 2012, Bahan Kuliah Hukum Pidana Ekonomi di Bidang Lingkungan Hidup,†PUTM
Kanter, E.Y, Etika. 2001. Profesi Hukum Sebuah Pendekatan Sosio-Religius Storia, Jakarta: Grafika,
Marwan Effendy, 2010, Prospek Penegakan Hukum Lingkungan, Makalah disampaikan pada Rakornas penegakan hukum lingkungan, Kementrian Lingkungan Hidup, The acacia Hotel, Jakarta.
Mochtar Kusumaatmadja,2007, Fungsi dan perkembangan dalam pembangunan Nasional, Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
Muhammad Rahmani Dayan, 2012, white collar crime, dalam Illegal logging, BOOKS TERRACE & LIBRAR, Bandung
Mukhlish dkk, 2010, Hukum Administrasi Lingkungan Kontemporer, Setara Press, Malang.
Mukti Aji, 2007, Tinjauan Hukum Illegal Logging, Universitas Palangka Raya Kalimantan Tengah.
Marpaung Leden, (1997), Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Sinar Grafica, Jakarta, hal 8.
Pope, (2003) , Strategi Memberantas Korupsi, Yayasan Obor Indonesia, Jakara
Ratih Chandradewi dan Wulan Pratiwi, 2003, Kajian Hukum Penanganan Tindak Pidana Illegal Logging dan Perdagangan Hidupan Liar,
Radius, D.B dan Wadrianto, G.K. 2011. 88 Persen Penebangan di Indonesia, Liar.
Salim HS, SH., MS. 2006. Dasar-dasar hukum kehutanan. Sinar grafika. indonesia
Silalahi, D., 2001, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Cet. 1, Edisi ketiga, Alumni: Bandung.
Soerjono Soekanto, 1983, Faktot-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta.
Sukardi, 2005. Illegal Logging Dalam Perspektif Politik Hukum Pidana (Kasus Papua), Yogyakarta, Universitas Atmajaya.
Takdir Rahmadi dan Yuliandri, 2011, hukum lingkungan di indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada
Wahyu Catur Adinugroho, 2009, Penebangan Liar ( Illegal Logging) sebuah bencana bagi dunia kehutanan Indonesia yang tak kunjung terselesaikan, IPB, Bogor.
Zainal Abidin , 2007, Hukum Pidana I, Jakarta Sinai Grafika
Peraturan Perundang-undangan
Undang–undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan
Undang–undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
UU No. 23 tahun 1997. pengelolaan lingkungan hidup
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan