Penyelesaian Tindak Pidana Pemerkosaan di Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur Menurut Hukum Adat Pasemah
DOI:
https://doi.org/10.36085/jpk.v1i1.248Keywords:
Pemerkosaan adalah perbuatan yang tidak bermoralAbstract
Fakta menunjukan bahwa kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur terjadi 6 kasus pemerkosaan.yang di lakukan oleh 4 orang laki-laki yang sudah beristri, sebagiannya 2 orang yang belum beristri. Menurut hukum adat Pasemah perbuatan tindak pidana pemerkosaan merupakan perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang sangat tercela dan merusak sistem kemasyarakatan. Adapun permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah dapat di rumuskan sebagai berikut, Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pemerkosaan di Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur? Bagaimana proses penyelesaian tindak pidana pemerkosaan menurut adat Pasemah? Bagaimanakah peranan pemuka adat Pasemahdalam menyelesaikan kasus pemerkosaan? Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Empiris. Berdasarkan Hasil penelitian, disimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya pemerkosaan di Kecamatan Kelam Tengah, yaitu karena sering melihat film porno melalui Hp, vcd, dan internet, melihat kemontokan wanita yang berpakaian seksi, mudahnya kaum perempuan percaya kepada kaum laki-laki,pesta perkawinan muda-mudidimalam hari. Peranan pemuka adat Pasemah dalam menyelesaikan masalah pidana seperti pemerkosaan lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan,artinya lembaga adat tidak akan melanjutkan perkara pidana tersebut kepada pihak yang berwajib, tetapi ada juga yang di lanjutkan sampai ke pengadilan.Â
Kata kunci : Pemerkosaan adalah perbuatan yang tidak bermoral
References
BUKU-BUKU
Bassar Sudrajat, 1984. Tindak-tindak pidana tertentu, remaja karya Bandung
Bimo walgito 1997, Psikologi Sosial, Andi ofset, Yogyakarta
Bewa Ragawino, 2008, Pengantar dan asas-asas hukum adat Indonesia, Fakultas ilmu sosial dan politik Universitas Padjajaran, Bandung.
Hadikusuma Hilman, 1995. Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung
Kansil C.S.T,1989.Pengantar ilmu hukum dan tata hukum indonesia, Balai pustaka.
Poernomo Bambang , Asas- asas hukum pidana. Jakarta.
Hartono Sunaryanti, 1992, Penyajian hasil penelitian tentang peranan hukum kebiasaan dalam hukum nasional, jakarta.
Setiady Tolib, 2008. Intisari Hukum Adat Indonesia ,Alfabeta Bandung.
Sunggono Bambang, 2007, Metodelogi Penelitian Hukum, PT.Raja Grafindo.jakarta persada. Jakarta.
Wignjodipuro Surojo.1982, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta.
Yono Merry, 2006.Ikhtisar Hukum Adat, Fakultas Hukum UNIB.
Hartiman Andry Harijanto, 2008. Buku pedoman penulisan tugas akhir, fakultas hukum unuversitas bengkulu, Bengkulu.
UNDANG-UNDANG
Kitab lengkap= Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
INTERNET
http://www.sarjanaku.com , di akses tanggal 10 Agust. 2014
http://www.kedurangcity.com , di akses tanggal 15 Agust. 2014
http://www.sriwijaya pos .com , diakses pada tanggal 24 september 2014