Tinjauan Yuridis Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Tujuan Pemidanaan (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II – A Kota Bengkulu)
DOI:
https://doi.org/10.36085/jpk.v1i1.247Keywords:
Pemberian Remisi, Tujuan PemidanaanAbstract
Tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia sejatinya telah meluas dalam kehidupan masyarakat. Penjatuhan sanksi pidana penjara oleh hakim tindak pidana korupsi tidak membuat orang takut melakukan korupsi. Bahkan dengan adanya pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi sangat bertentangan dengan tujuan pemidanaan itu sendiri efek jera dan pembinaan. Permasalahan dalam artikel ini dapat dirumuskan sebagai berikut 1) apakah tujuan pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi 2) apakah pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Dari hasil penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II - A Kota Bengkulu tujuan utama pemberian remisi adalah sebagai motivasi agar narapidana tindak pidana korupsi tidak lagi mengulangi perbuatannya tetapi remisi disini bukan untuk mendorong mereka untuk merubah akhlak mereka tetapi cenderung berpura – pura baik untuk cepat keluar dari lembaga pemasyarakatan, faktanya dalam hal ini jelas pemberian remisi sungguh tidak sesuai dengan semangat Pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan tidak sesuai dengan tujuan dari pemidanaan karena dengan pemberian remisi justru tidak menimbulkan kejeraan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Bentuk hukum responsif untuk kesejahteraan masyarakat tidak bisa tercapai.
Kata kunci : Pemberian Remisi, Tujuan Pemidanaan
References
Buku
A. Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
Hermin Hadiati, Asas-asas Hukum Pidana. Ujung Pandang : Lembaga Percetakan dan Penerbitan Universitas Muslim Indonesia, 1995
Hilman Hadikusuma, Metode Penulisan Kertas Kerja dan Pembuatan Skripsi, Bandung, Rosda Karya; 1995
Ibnu Subiyanto, Metodologi Penelitian, Depok : Universitas Gunadarma,2010
Jan Remmelink, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1993
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika,. Jakarta, 2005
M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalama Hukum Pidana : Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Jakarta: Rajawali, 2004
Dr.Munir Fuady, Teori – teori Besar dalam Hukum.(Jakarta :kencana, 2013)
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana¸ Bandung: Alumni, 1984
P.A.F Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung, 1988
Philippe nonet dan philip selznick, Hukum responsif, Bandung : Nusamedia, 2007
Prof.Drs.C.S.T. Kansil,S.H., dan Christine ST. Kansil,SH,.M.H., Pengantar Ilmu hukum Indonesia, Jakarta, PT. Rineka Cipta; 2011
Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung : Mandar Maju, 1995
Van Bemmelen, Hukum Pidana 1, Cetakan Kedua, Bandung : Bina Cipta,1997
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 1981
Peraturan Perundang – undangan
Al Quran dan Al Hadits.
Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang – undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang – undang Hukum acara Pidana.
Undang – undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Undang – undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Undang – undang No.71 tahun 2001 tentang Tata Cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Undang – undang No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Artikel / Karya Ilmiah
http://jhaywardana.blogspot.com
http://arwansaditama.blogspot.com/2009/01/masa-depan-pergumulan-pemikiran.html
http://bersukacitalah.wordpress.com/tag/tahap-tahap-analisis-kualitatif/
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hukum-lengkap.html