Pembinaan Narapidana Wanita Pemakai Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu ( Ditinjau dari Undang-undang No 35 Tahun 2009 )
DOI:
https://doi.org/10.36085/jpk.v1i1.244Keywords:
Pelaksanaan, Pembinaan, Narapidana wanita, LAPAS.Abstract
Di Lapas Bengkulu, pembinaan terhadap narapidana laki-laki dan perempuan dari berbagai tindak pidana disamakan termasuk Narapidana Wanita Pemakai Narkoba. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 bahwa pemakai narkotika itu mestinya mendapatkan rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis. Maka permasalahan dalam Penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: Bagaimanakah Pembinaan narapidana wanita pemakai narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu, Apakah pembinaan narapidana wanita pemakai narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu sudah sejalan dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji permasalahan tersebut adalah metode Penelitian Hukum Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola pembinaan terhadap napi tidak didibedakan antara napi pencurian, pembunuhan, perampokan,dan pemakai narkoba mereka dilakukan pembinaan yang sama perlakuan pembinaan narapidana wanita pemakai narkoba juga disamakan pembinaannya dengan napi lain yang bertentangan dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009. Padahal menurut Undang-Undang No 35 tahun 2009 pola pembinaan terhadap pemakai narkoba harus dibedakan yakni dilakukannya rehabilitasi di rumah sakit dan rumah sakit jiwa.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Pembinaan, Narapidana wanita, LAPAS.
References
Buku
Aswendo Atmolito,1996, Hak-Hak Narapidana. Jakarta Elsam
Bardanawawi Arief, 1989, Sistem Pembinaan Menurut Konsep Baru dan Latar Belakang Pemikirannya , NTT, Bahan Penataran Hukum Angkatan III
Dwidja Prayitno, 2006, System Pelakasanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung,ctk.Pratama PT Reflika Aditama
Departemen Kehakiman RI dan Hak Asasi Manusia Strategi dan Pola Departemen Direktorat Jendral Pemasyarakatan
E.Y.Kanter dan S.R Sianturi,1982, azas-azas hukum pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta,hlm.467
Hadi Setia, 2000, Kumpulan Undang-Undang Pemasyarakatan Beserta Peraturan Pelaksanaan Dilengkapi Peraturan dan Prinsip Penahanan dan Pemenjaraan PBB, Jakarta,Harvindo
Hamzah, Andi ,1993, Sistem Pidana Indonesia . Jakarta , PT Pradya Paramita.
Harsono,SH,1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, djembatan.
Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Pradilan Pidana, Badan penerbit Universitas Diponegoro,Semarang,hal vii, dalam Sunaryo,2004
Moh, Nazir 2004, Metode Penelitian. Jakarta. Ghalia Indonesia
Muladi, 1985, Lembaga Pidana Bersyarat Alumni,Bandung.
Moeljatno, Hukum Pidana di Indonesia –Hukum Acara Pidana,dalam http://korandemokrasi. Indonesia. Wordpress.com, diakses tanggal 16 Mei 2015
Moeljatno, 2001 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) Jakarta,BumiAksara
Niken Savitri, HAM Perempuan, (Bandung: PT.Revika Aditama,2008),hlm.2
R.Achmad S. Soemadipraja dan Romli Atmasasmita, 1979, Jakarta Graha Indonesia
S.Simanjuntak, 2003, Politik dan Praktek Pemasyarakatan, Jakarta, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sahardjo, 1994, Kriminologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta, Pohon Beringin Pengayoman, Rumah Pengayoman Sukamiskin, di kutip dari Mardjono Reksodiputro, Lembaga Kriminologi UI2000 , Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Semarang, Badan Penerbit Universitas Di Ponegoro
Widarti Yulius Waskita, Kejahatan dalam Masyarakat dan Pencegahannya Bina Aksara, Jakarta 1987Y.Ambeg Paramata. Sistem Pemasyarakatan. Memulihkan Hubungan hidup,penghidupan dan Penghidupan
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Peraturan Pemerintah
Depkes RI ,1990 Pola Pembinaan Narapidana / Tahanan, Jakarta
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.02-PK04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Surat Edaran Nomor M.HM-04.PK.01.05 Tahun 2013 Tentang Petujukan Pelaksanaan Pemberlakuaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang persyaratan dan tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan¬