Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Proses Penyidikan di Kepolisian Daerah Bengkulu (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)
DOI:
https://doi.org/10.36085/jpk.v1i1.243Keywords:
Perlindungan hukum, anak pelaku tindakan pidanaAbstract
Hak-hak anak seringkali tidak dilindungi pada setiap tingkat pemeriksaan, mulai dari proses penyidikan hingga proses di pengadilan. Polisi sebagai gerbang terdepan proses penyaringan perkara pidana yang melaksanakan proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana dalam hal ini merupakan instansi pertama dalam sistem peradilan pidana. Kasus pidana yang melibatkan anak dibawah umur di Kepolisian Daerah Bengkulu sejak terhitung dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 mengalami peningkatan yang signifikan. Dari permasalahan tersebut peneliti tertarik melakukan penelitian tentang perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindakan pidana dengan penelitian secara deskriptif. Hasil penelitian didapat bahwa bentuk perlindungan hukum dalam proses penyidikan terhadap anak pelaku tindak pidana yang dilakukan Kepolisian Daerah Bengkulu yaitu unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu undang-undang no 11 tahun 2012. Proses Penyidikan terhadap anak pelaku tindak pidana di Kepolisian Daerah Bengkulu, berdasarakan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis sebenarnya sudah berjalan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang namun sayang nya pelaksanaan ini tidak didukung oleh fasilitas yang memadai di Kepolisian Daerah Bengkulu, sehingga hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh anak tidak terpenuhi sepenuhnya.
Â
Kata Kunci : Perlindungan hukum, anak pelaku tindakan pidanaReferences
Buku
Darma, Jarot S, 2009. Shenia A, Buku Pintar Menguasai Internet. Bandung: Alfabeta
Febrian, Jack, 2001. Menggunakan Internet, Bandung: CV. Informatika
Kadja, Thelma Selly M, Perlindungan Terhadap Anak Dalam Proses Peradilan, Jurnal Hukum Yurisprudensia, No.2 Mei 2000, hal.184
Sitompul Asri, 2001. Hukum Internet : Pengenalan Mengenai Masalah Hukum Di Cyberspace. Bandung : PT.Citra Aditya Bakti
Sujarweni, V. Wiratna. 2014. Metode Penelitian: Lengkap, Praktis, dan Mudah Dipahami. Yogyakarta: Pustaka Baru Press
Syamsuri, 2005.Pendidikan Agama Islam.Erlangga, Jakarta
Tim Litbang Wahan Komputer, 2001. Apa dan bagaimana E-commerce. Yogyakarta: Andi
Umiyati, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Pesan Barang (Studi Kasus Di Toko Mebel Mia Jaya Abadi kec. Tahunan kab. Jepara), Mu’amalah, 2008)
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 Angka 2
Internet
http://profilpolda.blogspot.com/p/data_18.html. Diakses tanggal 22 Juni 2015 pukul. 11.59