Pancasila Dasar Negara Indonesia Telah Final: Tinjauan Filsafat Berdasarkan Teori Causa Aristoteles

Authors

  • Masri Sareb Putra
  • Yamowa’a Bate’e

DOI:

https://doi.org/10.36085/jupank.v6i1.9679

Abstract

Perdebatan mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara kerap mengemuka dalam dinamika politik, sosial, dan keagamaan. Meskipun demikian, secara akademik Pancasila telah disepakati sebagai dasar negara yang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Artikel berjudul PANCASILA DASAR NEGARA INDONESIA TELAH FINAL: TINJAUAN FILSAFAT BERDASARKAN TEORI CAUSA ARISTOTELES ini bertujuan menganalisis finalitas Pancasila melalui perspektif filsafat klasik Aristoteles, khususnya teori empat sebab (causa materialis, causa formalis, causa efficiens, dan causa finalis). Penelitian ini menggunakan pendekatan studi literatur dengan menelaah sumber-sumber filosofis dan ketatanegaraan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara causa materialis, Pancasila berakar pada nilai budaya, religius, dan historis bangsa Indonesia. Secara causa formalis, Pancasila memperoleh legitimasi konstitusional sebagai norma fundamental negara. Dalam dimensi causa efficiens, perumusan Pancasila merupakan hasil peran aktif para pendiri bangsa dalam momentum historis kemerdekaan. Sementara itu, causa finalis menegaskan tujuan Pancasila sebagai dasar ontologis dan teleologis bagi terwujudnya negara yang berkeadilan dan bermartabat. Dengan demikian, finalitas Pancasila bukan sekadar keputusan politik, melainkan konsekuensi filosofis dari hakikatnya. Kajian ini memperkaya literatur filsafat Pancasila serta memberikan landasan akademik bagi penguatan ideologi bangsa.

Kata Kunci: Pancasila, Aristoteles, causa, dasar negara, finalitas

Downloads

Published

2026-03-13