Peran Pendidikan Kewarganegaraan Terhadap Penguatan Budaya Hukum Sebagai Respons Atas Krisis Penegakan Hukum Di Indonesia

Authors

  • Adi Bambang Wiwoho Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.36085/jupank.v6i1.9637

Abstract

Krisis penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak hanya bersumber dari lemahnya struktur dan substansi hukum, tetapi juga dari budaya hukum masyarakat yang belum mapan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kontribusi pendidikan kewarganegaraan dalam memperkuat budaya hukum sebagai respons atas semakin merosotnya kepercayaan publik terhadap aparat dan sistem penegakan hukum. Menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka, penelitian ini mengkaji teori, konsep, dan temuan empiris mengenai peran civic education dalam membangun karakter warga negara yang taat hukum, demokratis, dan berintegritas. Hasil analisis menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan memainkan peran strategis melalui tiga mekanisme utama, yaitu internalisasi nilai hukum, penguasaan pengetahuan hukum, dan praktik kewarganegaraan yang kontekstual. Namun implementasinya masih menghadapi tantangan seperti dominasi pendekatan kognitif, keterbatasan kompetensi guru, serta inkonsistensi lingkungan sosial yang kerap mempertontonkan pelanggaran hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan berpotensi menjadi instrumen jangka panjang untuk membangun budaya hukum yang kuat, memperbaiki kualitas penegakan hukum, dan meningkatkan legitimasi hukum di mata masyarakat. Dengan demikian, penguatan pendidikan kewarganegaraan menjadi agenda strategis bagi upaya nasional mengatasi krisis penegakan hukum.

Kata Kunci: Pendidikan Kewarganegaraan; Budaya Hukum; Penegakan Hukum; Kesadaran Hukum

Downloads

Published

2026-03-13