Pancasila Sebagai Fondasi Ideologi Negara

Authors

  • Amanda Ramadhani Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Alyaa Putri Saila
  • Marchel Malikahafiz
  • Zaenul Slam

DOI:

https://doi.org/10.36085/jupank.v6i1.9549

Abstract

Pancasila dianalisis sebagai fondasi ideologi negara yang esensial, berakar dari nilai luhur dan kearifan lokal bangsa, yang disahkan secara yuridis dalam pembukaan UUD 1945. Penelitian ini bertujuan menganalisis signifikansinya mengenai Pancasila sebagai fondasi ideologi negara dengan menggunakan metode kualitatif pada analisis studi literatur ilmiah. Temuan studi ini mengonfirmasi fungsi utama Pancasila sebagai kerangka moral dan etika, serta primadona sumber hukum, yang didukung oleh aspek ideal, normatif, dan realistis. Hal ini bertujuan untuk memastikan kemampuannya dalam beradaptasi tanpa mengurangi prinsip-prinsip dasarnya, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Meskipun nilai-nilai krusial untuk pemandu penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat, implementasinya menghadapi tantangan serius dari globalisasi, individualisme, dan isu transparansi, sehingga menuntut revitalisasi nilai terstruktur demi memperkuat jati diri bangsa dan mewujudkan cita-cita keadilan sosial dan kedaulatan rakyat secara optimal. Dengan ini Pancasila merupakan landasan ideologis dan prinsip fundamental negara yang menduduki posisi krusial serta fungsi sentral dalam kerangka hukum serta tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kata Kunci: Pancasila, Fondasi, Ideologi Negara

Downloads

Published

2026-03-13