PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN PERBUATAN GRATIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI DI KOTA BENGKULU
DOI:
https://doi.org/10.36085/jupank.v5i2.9137Abstract
Abstrak
Gratifikasi merupakan perbuatan pidana korupsi yang tergolong baru yang terdapat dalam Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi merupakan pemberian yang bersifat baik akan tetapi dapat beruba sifat kedalam tindak pidana korupsi sehingga mampu mempengaruhi kehidupan sosial di masyarakat sehingga dengan pemberian tersebut telah ada yang melakukan suatu pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara yang mampu memuluskan perbuatan pidana dengan menggunakan jabatan dan bertentangan dengan keajiban. Hadirnya gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi dimana terdapat suatu problem bagaimana cara menentukan suatu gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan bagaimana penerapan hukum atas pelanggaran terhadap gratifikasi menurut Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan melakukan penelitian yang mengarah kepada penegak hukum Kejaksaan, Pengadilan, serta peran Advokat. Hasil penelitian menunjukan bahwa gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi mampu dibuktikan dengan mengumpulkan alat bukti pada Pasal 184 KUHAP, unsur percobaan pidana pada Pasal 53 KUHP, serta pada Pasal 55 KUHP dan terpunihinya unsur gratifikasi sesuai pada Pasal 12B. Namun dalam hal ini terdapat pasal yang mampu membebaskan penerima dalam Pasal 12B ayat (1). Dalam penelitian ini yang disebut gartifikasi sebagai tindak pidana korupsi dimana dengan menggunakan motif pemberian biasa yang dirubah sifatnya menjadi suatu pemberian yang masuk dalam kriteria korupsi.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Gratifikasi, Tindak Pidana Korupsi.
_.png)
