PENERAPAN SANKSI HUKUM ADAT CAMBUK LIDI TERHADAP PERBUATAN ZINA SEHINGGA TIMBUL EFEK JERA DI DESA DERATI KECAMATAN KOTAPADANG KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022/2023

Authors

  • Alga Oktario Alga Oktario University Of Muhammadiyah Bengkulu
  • Syarkati Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Abstract

ABSTRAK

Alga Oktario : Penerapan Sanksi Hukum Adat Cambuk Lidi Terhadap Perbuatan Zina Sehingga Timbul Efek Jera Di Desa Derati Kecamatan Kotapadang Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022-2023. Skripsi Program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultan Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muhammadiyah Bengkulu.

 

Salah satu perbuatan hukum yang berkenaan dengan perilaku mukallaf adalah aturan tentang hamil diluar nikah, banyak yang berpendapat bahwa perbuatan zina dapat mengakibatkan kerusakan dan kehancuran peradaban manusia, menularkan penyakit-penyakit yang sangat berbahaya, mendorong orang terus menerus hidup membujang kemelaratan dan pemborosan. Pelaku zina diancam dengan hukuman berat dikarenakan perbuatan zina sangat dicela oleh Islam dengan konsekuensi pelakunya dihukum dengan cambuk 100 kali.

 

Penelitian ini untuk mengetahui : 1.Untuk mengetahui penerapan sanksi hukum adat cambuk lidi terhadap perbuatan zina sehingga timbul efek jera di desa derati kecamatan kotapadang kabupaten rejang lebong tahun 2022/2023. 2. Untuk mengetahui makna yang terkadung didalam penerapan sanksi hukum adat cambuk lidi terhadap perbuatan zina sehingga timbul efek jera di desa derati kecamatan kotapadang kabupaten rejang lebong tahun 2022/2023. 3. Untuk mengetahui nilai-nilai apa saja yang terkandung dalam penerapan sanksi hukum adat cambuk lidi terhadap perbuatan zina sehingga timbul efek jera di desa derati kecamatan kotapadang kabupaten rejang lebong tahun 2022/2023.

 

Metode Penelitian ini : Penelitian kualitatif adalah suatu proses penelitian untuk memahami fenomena-fenomena manusia atau sosial dengan menciptakan gambaran yang menyeluruh dan kompleks yang dapat disajikan dengan kata-kata, melaporkan pandangan terinci yang diperoleh dari sumber informan, serta dilakukan dalam latar setting yang alamiah. 

 

Hasil Penelitian ini : Pelaksanaan hukum adat cambuk lidi di Desa Derati dilaksanakan melalui kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa, Perangkat Syarak, Tokoh Adat, dan Keluarga pelaku zina. Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum cambuk lidi dilakukan adalah lidi kelapa, jeruk nipis, bunga tujuh warna. Setelah persiapan sudah disiapkan maka Pemerintah Desa, Perangkat Syarak, Tokoh Adat akan melakukan cambukan sebanyak 100 kali dengan 10 lidi yang diikat, cambukan masing-masing 1 orang mencambuk 10 kali kepada pelaku zina orang yang mencambuk pertama adalah bapak Imam Desa dengan di iringi doa taubat yang berbunyi: Astaghfirullah hal'adzim, aladzi laailaha illahuwal khayyul qoyyuumu wa atuubu ilaiih. Artinya Aku mohon ampun kepada Allah yang Maha Agung, yang tiada Tuhan selain Dia Yang Maha Hidup lagi Maha berdiri Sendiri. Hukum cambuk sendiri dilakukan pada malam hari di rumah pelaku zina.

 

Kata Kunci: Hukum adat, cambuk lidi, pelaku zina

Downloads

Published

2023-12-20
Abstract viewed = 14 times