EFEKTIFITAS SANKSI ADAT CUCI KAMPUNG PADA MASYARAKAT REJANG ( STUDI KASUS PADA MASYARAKAT KECAMATAN SELUPU REJANG, KABUPATEN REJANG LEBONG ) TAHUN 2022
DOI:
https://doi.org/10.36085/jupank.v4i2.5034Abstract
penelitian ini bertujuan untuk : 1) Untuk mengetahui tradisi cuci kampung masih dilakukan pada masyarakat rejang.. 2) Untuk mengetahui efektifitas tradisi sanksi adat cuci kampung pada pelaku yang bersangkutan. 3) Untuk mengetahui efektifitas sanksi adat cuci kampung pada masyarakat rejang
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Peneliti mendapatkan informasi langsung dengan teknik wawancara dari kepala Camat,Tiga BMA (Badan Musyawara Adat ) masing-masing dari 3 kelurahan,dan Masyarakat yang relevan .. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Penelitian ini menghasilkan temuan sebagai berikut: 1) Prosesi tradisi sanksi adat cuci kampung itu masih dilakukan di Kecamatan Selupu rejang, sebagai hukuman bagi pelaku yang melanggar aturan adat yang terindikasi perzinahan. 2) Tradisi cuci kampung pada pelaku yang bersangkutan akan diberikan sanksi berupa denda berupa 1 Ria atau setara dengan 2 kaleng beras jika di nominalkan sebesar Rp. 500.000 dan menyiapkan 1 ekor kambing untuk disebelih,darah dari kambing tersebut akan di percikan di sudut desa dan juga menyiapkan kapur sirih. 3) Efektifitas cuci kampung pada masyarakat rejang masih melekat pada jiwa mereka terbukti dengan masih adanya tradisi cuci kampung. dengan melakukan musyawarah .dengan dihadiri pelaku yang bersangkutan keluaraga si pelaku perangkat desa seperti kepala desa, sekretaris desa, kadus (kepala dusun), anggota BMA (badan musyawarah adat), BPD (badan permusyawaratan desa),dan perangkat perangkat agama.