PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMILU OLEH SENTRA GAKKUMDU

Authors

  • Elfahmi Lubis Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Mona Agustina Nedy Universitas Prof, Dr, Hazairin, S.H Bengkulu

Abstract

Abstrak

Pemilu menjadi parameter dalam mengukur demokratis tidaknya suatu negara, demokrasi sendiri sencara sederhana adalah suatu sistem politik dimana para pembuat keputusan kolektif tertinggi didalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala. Dalam upaya penegakan hukum pidana Pemilu, maka dibentuklah suatu sistem hukum yang bernama Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau disingkat Gakkumdu. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat 38 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018, bahwa Sentra Gakkumdu adalah pusat aktuvitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kota/Kabupaten, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri

Penegakan hukum pidana pemilu melibatkan selain dari Badan Pengawas Pemilihan Umum namun juga ada unsur dari kepolisian dan kejaksaan dimana nantinya dalam memproses tindak pidana pemilu ini akan di lakukan beberapa kali pembahasan yang terdiri dari 3 (tiga) unsur tersebut untuk memutuskan bahwa laporan atau temuan yang muncul selama proses tahapan pemilihan umum ini termasuk tindak pidana atau tidak.

Setidaknya ada beberapa persoalan yang menyebabkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengalami kesulitan dalam proses penegakan hukum pidana Pemilu, khusus di Provinsi Bengkulu. Diantaranya, perbedaan persepsi dan pemahaman antar penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mulai dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan bawaslu dalam proses penanganan perkara pidana pemilu, baik perkara berasal dari hasil temuan di lapangan maupun laporan masyarakat maupun peserta pemilihan. Persoalan lain adalah kelemahan dari sistem regulasi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemilu, dimana jangka waktu yang diberikan kepada Sentra Gakkumdu untuk menyelesaikan perkara pidana pemilu yang sangat singkat. Tidak seperti proses penanganan perkara pidana umumnya, yang memberikan jangka waktu yang cukup bagi proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Kata Kunci: pemilu, penegakan hukum pidana pemilu, Gakkumdu.

Published

2023-01-31
Abstract viewed = 392 times