TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN MENGGUNAKAN LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 (STUDI PADA PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) KOTA BENGKULU)

Authors

  • novran harisa Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Abstract

Abstrak

                        Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen dengan menggunakan lembaga jaminan fidusia berdasarkan undang-undang nomor 42 tahun 1999 (studi pada PT. Federal International Finance (FIF) kota Bengkulu). Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode penelitian normatif terapan dengan metode pendekatan yuridis empiris yang bersifat kualitatif yang mengacu pada norma-norma hukum,  asas  hukum,  falsafah  hukum,  doktrin  hukum  maupun  prinsip  hukum dalam bahan-bahan kepustakaan yang terdapat dalam Perundang-Undangan.

                        Hasil penelitian tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen dengan menggunakan lembaga jaminan fidusia yaitu dengan syarat dan prosedur pendaftaran jaminan fidusia antara lain identitas pihak pemberi dan penerima fidusia, tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang memuat akta jaminan fidusia, data perjanjian pokok yang dijamin fidusia, uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia, nilai penjaminan; dan nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dan akibat hukum bagi jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, yaitu a. Melanggar ketentuan yang tertulis pada Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatakan bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. b. Tidak bisa dilakukannya eksekusi, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 menyebutkan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan. c. Debitor tidak dapat diperlakukan sewenang-wenang dalam mengambil objek jaminan oleh perusahaan pembiayaan. Apabila terjadi perlakuan yang melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia yang mengakibatkan kerugian terhadap debitor maka jalan keluarnya debitor dapat mengajukan gugatan di Pengadilan.

Kata kunci: Perjanjian, Jaminan Fidusia

References

Abdul Kadir, Muhammad, 2000, Hukum Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

____________, 2000, Hukum Perikatan dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

____________, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,

Anonim, 2007, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia: Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum, Jakarta: YLBHI.

Bahsan, M., 2007, Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: CV. Rezeki Agung.

Fuady, Munir, 2003, Jaminan Fidusia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Gunawan, Wijaya, 2007, Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Jumhana, Muhammad, 2003, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Nurwidiatmo, 2011, Kompilasi Bidang Hukum tentang Leasing, Jakarta: BPHN.

Salim, HS, 2015, Hukum Kontrak, Jakarta: PT. Sinar Grafika.

Satrio J, 2002, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Setiawan, R., 2004, Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, 2007, Hukum Perdata: Hak Jaminan Atas Tanah, Yogyakarta: Liberty.

Subekti, R, 2005, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa.

Sutarno, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Jakarta: PT. Alfabeta.

Supomo, R., 2000, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Jakarta: Pradyna Paramita.

Soimin, Soedharyo, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: CV. Sinar Grafika Offset.

Suyatno, Thomas, 2007, Himpunan Karya Tentang Hukum Jaminan, Yogyakarta: PT. Gramedia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 pengganti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2000 dari tentang Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/Tahun 2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Bambang Susantono, Sepeda Motor: Peran dan Tantangan, http://www.aisi.or.id/fileadmin/userupload/Download/01.BambangSusanto.pdf, diakses tanggal 28-Maret-2015.

Downloads

Published

2021-10-11
Abstract viewed = 73 times