PERAN DKPP RI DALAM PENGAWASAN ETIK PENYELENGGARA PEMILU

Authors

  • Ditasman Ditasman STIA BENGKULU

Abstract

 

Abstrak

 

                        Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Dkpp RI Dalam Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan (library research).  Objek penelitian ini adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi yaitu mengumpulkan data memlalui dokumen-dokumen teknik analisis data yang diterapkan dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data induktif.        Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam mengawasi kinerja Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, bersifat preventif dan represif. Pengawasan preventif dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dengan melakukan kegiatan sosialisasi umum, FGD (focus group discussion, dan sosialisasi khusus. Pengawasan represif dalam pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dapat berupa sanksi peringatan, peringatan keras, peringatan keras terakhir, pemberhentian dari jabatan ketua atau koordinator divisi, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap (permanen). Hambatan-hambatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam melaksanakan pengawasan kinerja Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia adalah berupa hambatan yang bersifat structural (kelembagaan), hambatan fungsional, dan hambatan kultural.

 

Kata Kunci: Pemilu, DKPP, Pengawasan

References

Budhiati, Ida. (2020). Pemilu di Indonesia. Jakarta: DKPP Publising.

Jenedjri M. Gaffar. (2012). Demokrasi Konstitusional: Praktik Ketatanegaraan Indonesia setelah Perubahan UUD 1945. Jakarta. Konstitusi Press. hlm. 38.

Keisiepo, Manuel. (2015). Antara Hegemoni dan Eksistensi, Potret Dinamika Kekuatan Politikdi Indonesia. Jakarta: PT. RinekaCiopta.

Laporan Kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Tahun 2020.

Mukthie Fadjar. (2013). Pemilu, Perelisihan Hasil Pemilu dan Demokrasi. Setara Press. Malang.

Network for Democracy and Electoral Integrity (NetGRIT) 2019, Jakarta: Laporan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019.

Nur Hidayat Sardini. (2011). Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Fajar Media Press. Yogyakarta.

Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Sanit, Arbi. (2014). Sistem Politik Indonesia Kestabilan, Peta Kekuatan Politik dan Pembangunan. UI Press.

Sodikin. (2014). Hukum Pemilu, Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan. Bekasi. Gramata Publising.

Soemantri, Sri. (2014). Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian dan Pengembangan Research and Development. Bandung: Alvabeta.

Undang-Undang Dasar Negara Republi Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Downloads

Published

2021-08-19
Abstract viewed = 191 times