OMNIBUS LAW SEBAGAI PEMBAHARUAN SISTEM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA

Penulis

  • Elfahmi Lubis Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Romadhona Kusuma Yudha Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Abstrak

Abstrak

                        Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Konsep Omnibus Law Sebagai Pembaharuan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan kepustakaan (library research) yaitu mengumpulkan data serta informasi dengan menggunakan berbagai macam bantuan material yang terdapat di perpustakaan seperti hasil karya tulis berupa buku, jurnal, ensiklopedia, dokumen serta majalah. Teknik dan instrumen pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik dokumentasi yaitu mengumpulkan data melalui dokumen-dokumen serta cenderung menjadi sebuah data yang bersifat sekunder. Teknik analisis data yang diterapkan dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data induktif, yang merupakan sebuah penarikan kesimpulan dari fakta nyata di lapangan sesuai dengan data sekunder yang diperoleh, kemudian dapat ditarik kesimpulan generalisasi. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini adalah menggunakan reduksi data, model data, serta penarikan kesimpulan.

                        Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penerapan Omnibus Law di Indonesia didasari oleh keadaan Indonesia yang mengalami hiperregulasi dan konflik norma antara peraturan perundang-undangan satu dengan yang lain, hal itu berdampak pada ketidakpastian hukum dan berujung pada terhambatnya investasi yang masuk di Indonesia. Permasalahan harmonisasi pada pembentukan Undang-Undang, PP dan Perpres terjadi karena tahapan ini lebih melihat pada keterkaitan satu peraturan atau rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan lain tanpa melihat pada kesesuaian substansi dengan materi muatan jenis peraturan perundang-undangan tersebut. Dampaknya, lahir berbagai peraturan yang substansinya bukan merupakan materi muatan dari jenis peraturan perundang-undangan tertentu. Sedangkan pada tahap evaluasi, undang-undang yang akan direvisi dan/atau dicabut melalui omnibus law perlu dikaji betul. Dalam hal ini, yang perlu dipahami bahwa tidak ada undang-undang yang sempurna. Namun, dalam hal memperbaiki ketidaksempurnaan tersebut juga harus memperhatikan aspek lain. Bila undang-undang disempurnakan disatu sektor, maka sektor yang lain jangan diabaikan atau dikorbankan.

Kata Kunci: Omnibus Law, Undang-Undang, Sistem Pembaharuan

Referensi

Antoni Putra. (2020). Telaah Kritis Omnibus Law. Koran Tempo Edisi Oktober.

Bayu Dwi Anggono. (2014). Asas Materi Muatan yang Tepat dalam Pembentukan Undang-undang, serta Akibat Hukumnya: Analisis Undang-undang Republik Indonesia yang Dibentuk pada Era Reformasi (1999-2012). Disertasi Doktor. Universitas Indonesia: Jakarta. hlm. 45.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI. (2020). Evaluasi Produk Hukum Nasional.

Bryan A. Garner, et. al. (Eds.). (2009). Black’s Law Dictionary Ninth Edition. St. Paul: West Publishing Co.

Fitra Moerat Ramadhan. (2019). Demi Investasi dan Daya Saing Global, Jokowi Usulkan Omnibus Law. https://grafis. tempo.co/read/1864/demi-investasi-dan-daya-saing-global-jokowi-usulkan-omnibus-law.

Firman Freaddy Busroh. (2017). Konseptualisasi Omnibus Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan. ARENA HUKUM. Vol. 10. No. 2. hlm. 241.

Jimly Asshiddiqie. (2017). Perihal Undang-Undang. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.

Jimmy F. Usfunan. (2020). Konsep Omnibus Law dalam Sistem Hukum Indonesia. Muhammad Bakri dalam buku Pengantar Hukum Indonesia Jilid I: Sistem Hukum Indonesia Pada Era Reformasi (hal. 47)

Muhammad Bakri. (2013). Pengantar Hukum Indonesia Jilid I: Sistem Hukum Indonesia Pada Era Reformasi. Malang: UB Press.

Muctar, Kesumaat Madja. (2015). Sistem Pembentukan Hukum Nasional. Bandung: FH Unpad Press.

Philipe Nonet dan Philip Selznick. (2011). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law, dalam A. Ahsin Thohari, “Reorientasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan: Upaya Menuju Undang- Undang Responsifâ€, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 8 No. 4.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indoneisa. (2019). Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya. PSHK: Jakarta. halaman. 65.

Satjipto Rahardjo. (2013). Hukum Basis Sosial Masyarakat. Jakarta: Rineka Cipta.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian dan Pengembangan Research and Development. Bandung: Alvabeta.

Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Yuliandri Tim Pengkajian Hukum. (2014). Laporan Akhir Pengkajian Hukum tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penentuan Arah dan Kebijakan Prioritas Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Diterbitkan

2021-08-19
Abstrak viewed = 226 times