ANALISIS USHUL FIQH SEBAGAI FONDANSI PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Hazani Hazani IAIN Datuk Laksemana Bengkalis
  • Chanifudin IAIN DATUK LAKSEMANA BENGKALIS

DOI:

https://doi.org/10.36085/el-tadib.v6i1.10228

Abstract

Ushul fiqh merupakan bidang keilmuan pokok dalam studi hukum Islam yang berperan sebagai kerangka metodologis dalam penetapan serta pengembangan hukum. Artikel ini bertujuan mengkaji fungsi ushul fiqh sebagai landasan epistemologis dan metodologis dalam pengembangan hukum Islam, terutama dalam menghadapi perubahan sosial dan persoalan-persoalan kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode studi kepustakaan (library research) dengan menelaah literatur klasik dan kontemporer yang relevan di bidang ushul fiqh. Pembahasan difokuskan pada prinsip-prinsip utama ushul fiqh, meliputi sumber-sumber hukum, metode istinbāṭ al-aḥkām, kaidah kebahasaan, serta konsep maqāṣid al-sharī‘ah. Temuan kajian menunjukkan bahwa ushul fiqh tidak semata-mata berfungsi sebagai perangkat penalaran normatif, melainkan juga sebagai instrumen yang bersifat dinamis dan adaptif dalam merespons perkembangan zaman tanpa mengabaikan otoritas teks-teks syar‘i. Oleh karena itu, penguatan dan pengembangan kajian ushul fiqh menjadi syarat utama bagi pembaruan hukum Islam yang kontekstual, sistematis, dan berkesinambungan.

Kata Kunci: Ushul Fiqh; Hukum Islam; Ijtihad; Maqāṣid al-Sharī‘ah; Metodologi Hukum

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

Articles