EDUKASI PERSPEKTIF EFEKTIFITAS HUKUM DAN HUKUM TENTANG PENGGUNAAN NONMATERAI DALAM PERJANJIAN DI DESA LUBUK BINGIN BARU
DOI:
https://doi.org/10.36085/sa.v4i1.7007Abstract
Perjanjian adalah suatu keadaan dimana seseorang mengikatkan diri dengan seseorang lainnya dalam suatu keadaan tertentu. Warga desa lubuk bingin baru sering kali melakukan perjanjian banyak sekali Perjanjian yang dibuat tidak sesuai dengan unsur-unsur perjanjian yang ada. Perjanjian dapat dibuat secara tertulis maupun secara lisan, hal yang diketahui oleh masyarakat desa lubuk bingin baru dalam perjanjian yang dibuat secara tertulis selalu dibubuhkan materai pada perjanjian tersebut. Materai diyakini sebagai suatu keabsahan yang membuat perjanjian tertulis tersebut mengikat dan sah secara hukum. Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat desa agar bisa melakukan perjanjian sesuai dengan keabsahan perjanjian tertulis yang tidak menggunakan materai yaitu tetap sah sebagai suatu perjanjian dan dapat dimohonkan tanggung gugat ke pengadilan apabila terjadi wanprestasi dengan perjanjian tanpa materai. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah pendapingan secara langsung. Hasil dari kegiatan ini diharapkan Masyarakat diharapkan tetap dapat melakukan perjanjian dengan menggunakan materai untuk mendapatkan kebasahan hukum yanglebih kuat didalam persidangan jika terjadi wanprestasi diantara kedua belah pihak.
References
Armono, Y. W. A. Y. W., & Setyawan, A. T. (2021). Peranan Materai Dalam Keabsahan Perjanjian. Justicia Journal, 10(1), 62-70.
Juanita,Grace.“Pengaruh Kaidah Bukan Hukum dalam Pembentukan Kaidah Hukum,” Jurnal Hukum Pro Justitia 25, No. 2 (2007): 120.
Kotimah, E. K., & Santoso, L. (2018). Urgensi Tanda Tangan dan Materai dalam Memberikan Kepastian Hukum terhadap Kontrak Waralaba (Franchise). Halu Oleo Law Review, 1(1), 43-63.
Kusuma, R. P. C. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Materai Dalam Suatu Perjanjian (Doctoral dissertation, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang).
Maman Djafar, “Kekuatan Hukum Akta di Bawah Tangan dalam Praktik di Pengadilan,” Lex Privatum 3, No. 4 (2015): 107.
MAULANA, J. (2023). Aspek Hukum Penggunaan Meterai Dalam Perjanjian Sebagai Alat Pembuktian (Doctoral dissertation, Universitas Katolik Soegijapranata).
Mazida, W. H. (2023). Perspektif Efektifitas Hukum Dan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Penggunaan E-Materai Dalam Transaksi Jual Beli Online Di Shopee (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).
Palit, R. C. (2015). Kekuatan Akta Di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan. Lex Privatum, 3(2).
Surojo,Arif. Materi Pokok Bea Materai (Jakarta: Departemen Keuangan Republik Indonesia, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan, 2006), 7.
Tanady, A. (2022). URGENSI PEMBUBUHAN MATERAI PADA SALINAN AKTA SEBAGAI ALAT BUKTI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2020 (Doctoral
dissertation, universitas jambi).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dodi Haryoso, Zufiyardi, Sazili
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.