The Authority of the Republic of Indonesia Police in Determining the Rehabilitation of Narcotics Abusers According to Law Number 35 of 2009 Concerning Narcotics

Authors

  • Marahalim Harahap STIHSA Banjarmasin

Keywords:

Authority, Rehabilitation, Narcotics

Abstract

Kejahatan narkoba merupakan kegiatan terselubung yang terjadi secara terorganisasi, dengan jaringan yang terputus. Dalam kasus yang paling sederhana, setidaknya pengguna dan pengedar terlibat, sementara pada tingkat yang lebih tinggi, terdapat pengedar, pemodal, bahkan pimpinan kelompok kriminal. Jika masalah ini tidak segera ditangani secara tuntas dan menyeluruh, dapat dipastikan banyak anggota masyarakat kita, terutama generasi muda, akan terjerat dalam masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, yang berpotensi menimbulkan "Generasi Hilang" yang dapat menghambat kemajuan bangsa di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu studi dokumen, yang menggunakan sumber hukum berupa peraturan perundang-undangan, kontrak/perjanjian/kontrak, teori hukum, dan pendapat para ahli hukum. Merujuk pada peraturan ini, keputusan rehabilitasi berada di tangan hakim yang memutus perkara, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: (2) Masa pidana dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung sama dengan masa pidana yang dijalani. Artinya, masa rehabilitasi yang dijalani oleh pecandu atau penyalahguna narkotika wajib diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidananya, sehingga keputusan mengenai rehabilitasi sepenuhnya berada di tangan hakim.

Downloads

Published

24-11-2025

Issue

Section

Articles

Categories

Abstract viewed = 0 times