SOSIALISASI MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT TERKAIT PENTINGNYA KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN BAGI SETIAP ANAK SEBAGAI DOKUMEN DASAR DALAM PELAYANAN PUBLIK DI RT 27 KELURAHAN PAGAR DEWA KOTA BENGKULU
Kata Kunci:
Sosialisasi, Administrasi Kependudukan, Pelayanan Publik, Akta Kelahiran.Abstrak
Banyak layanan sosial dan bantuan pemerintah memerlukan bukti indentitas yang sah dan akta kelahiran seringkali menjadi salah satu dokumen utama. Dengan memiliki akta kelahiran seseorang dapat lebih mudah mengakses berbagai bentuk dukungan dan layanan yang disediakan oleh negara. Sosialisasi ini akan membahas peran sentral akta kelahiran dalam memperoleh berbagai pelayanan publik. Akta kelahiran sendiri berfungsi sebagai indentitas resmi yang menghubungkan seseorang dengan negara.Setiap anak membutuhkan akta kelahiran sebagai bentuk identitas dan ini merupakan komponen penting, Tanpa akta kelahiran maka akses masyarakat terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan administrasi kependudukan akan terhambat.Melihat fenomena sekarang masih cukup lumayan banyak anak yang tidak memiliki dokumen kelahiran sehingga dengan adanya program sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman bagi masyarakat tentang pentingnya akta kelahiran dan memberitahukan bahwa akta kelahiran juga sebagai salah satu dokumen kependudukan yang sangat penting dalam pelayanan publik.Sosialisasi ini dapat berperan juga sebagai alat untuk mengedukasi masyarakat tentang risiko dan dan dampak negatif dari pekerjaan anak yang diakibatkan tidak jelasnya identitas yang dimiliki.
Referensi
Peraturan Presiden No 25 tahun 2008 tentang tata cara mengurus akte kelahiran. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Arikunto, Suharsimi, 2002. Prosedur suatu Pendekatan praktek.Jakarta : Rineka Cipta. Undang-Undang Nomer 24 Tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan.
Maryam Neneng Siti (2016) “Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik”, Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi.
Asmarandani Ramelan, S., Mohammad Kasim, N., & Nanang Meiske Kamba, S. (2023). Pembuatan Akta Kelahiran Anak terhadap Pernikahan Siri. Jurnal Sosial Teknologi, 3(1), 27–33.
Faishol, I. (2020). Implementasi Pencatatan Perkawinan di Indonesia (Studi atas Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974). Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum Dan Syariah.
Markus, J. T., Muaja, H. S., & Watulingas, R. R. (2022). Akibat Hukum Keterlambatan Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak Ditinjau dari Undang-Undang NO.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lex Privatum.
Napitupulu, F. S., Damanik, I. S., Saragih, I. S., & Wanto, A. (2020). Algoritma K-Means untuk Pengelompokkan Dokumen Akta Kelahiran pada Tiap Kecamatan di Kabupaten Simalungun. Building of Informatics, Technology and Science (BITS).
Nirmala, I. (2022). Inovasi Pelayanan Online Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kaganga:Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora.
ovrizal, R., & Jumiati, J. (2021). Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal Manajemen Dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP).