PENERAPAN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI MEDIA SOSIAL: MENANGANI KASUS EKSPLOITASI DAN KEAMANAN ANAK DI DUNIA DIGITAL (SMA 05 BENGKULU TENGAH)
Kata Kunci:
Hukum Perlindungan Anak, Media Sosial, Eksploitasi AnakAbstrak
Perlindungan anak di era digital semakin menjadi perhatian utama, terutama dengan maraknya kasus eksploitasi dan ancaman terhadap keamanan anak di media sosial. Topik ini dipilih karena pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama orang tua, guru dan anak, mengenai risiko yang dihadapi di dunia maya serta pentingnya hukum perlindungan anak. Metode pengabdian masyarakat yang digunakan meliputi sosialisasi dan pelatihan kepada siswa/i SMA Negeri 05 Bengkulu Tengah, serta penyuluhan mengenai regulasi hukum yang ada terkait perlindungan anak di dunia digital. Hasil dari pengabdian ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran siswa/i SMA Negeri 05 Bengkulu Tengah mengenai hak-hak anak dan tanggung jawab mereka dalam melindungi anak dari bahaya di media sosial. Selain itu, anak-anak juga menunjukkan pemahaman yang lebih baik mengenai cara aman menggunakan media sosial. Kesimpulannya, penerapan hukum perlindungan anak yang efektif di media sosial sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak, dan kegiatan ini berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kesadaran serta pengetahuan masyarakat mengenai isu tersebut.
Referensi
Arif Gosita, 2004, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta.
Cipta Putra, C. P. K. W., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2021). Eksploitasi Anak Sebagai Pedagang Asongan ditinjau dari UU Perlindungan Anak pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(3), 667–672. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.3.4175.667-672
Darmini. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Pekerja Anak Dibawah Umur. Qawwam, 14(2), 54. https://doi.org/10.20414/qawwam.v14i2.2809
Hafiz Muharram Sk, A., & Riza, F. (2024). Analisis Yuridis Eksploitasi Anak Melalui Media Sosial Tiktok : Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 802–810. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2086
Hukum, J. I. (2024). Legal standing. 8(2), 396–408.
Ijarah, A., Jualah, D. A. N., Perspektif, D., Pada, P., Bank, K., & Di, S. (2022). El-Iqtishady : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Volume 4 Nomor 2 Desember 2022 Halaman 185-197 El-Iqtishady : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Volume 4 Nomor 2 Desember 2022 Halaman 185-197. 4, 185–197.
Mahka, M. F. R., Umar, N., Zuhriyah, S., & ... (2023). Strategi Hukum Preventif dalam Meningkatkan Perlindungan Anak di Era Digital. Prosiding Seminar Nasional Sistem Informasi Dan Teknologi (SISFOTEK), 371–379. http://seminar.iaii.or.id/index.php/SISFOTEK/article/view/430%0Ahttp://seminar.iaii.or.id/index.php/SISFOTEK/article/download/430/362
Nasrullah, Rulli. 2015. Media Sosial; Persfektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung : Simbiosa Rekatama Media.
O, N. F. (2024). Urgensi Perlindungan Identitas Anak Melalui Media Sosial. 4(3), 700–712.
Rizqi, F. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI DI RUANG DIGITAL. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(02 SE-Articles). https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/302
Siregar, F. A., & Muslem. (2022). Eksploitasi Anak Di Ruang Media; Sebuah Tinjuan Hukum. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 9(1), 215–230. https://doi.org/10.32505/qadha.v9i1.4060