MENINGKATKAN PENGETAHUAN DAN KEPEDULIAN HUKUM MELALUI UU PERLINDUNGAN ANAK DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK PADA MASYARAKAT DESA PUNGGUK PEDARO KABUPATEN LEBONG

Penulis

  • Dwi fuji Lestari Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Inzira Fauzia Novia Sari Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • M. Nur Ramadhan Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Saparudin Saroni Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Rangga Jayanuarto
  • Linda Safitra Universitas Muhammadiyah Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.36085/jimakukerta.v2i3.4108

Abstrak

Desa Pungguk Pedaro adalah Desa yang terletak di Kecamatan Bingin Kuning, kabupaten Lebong. Adapun permasalahan yang terjadi disana adalah masih minimnya tingkat kepedulian masyarakat tentang pentingnya melindungi anak sebagai amanah yang harus dijaga keamanan dan kesejahteraannya sebagai makhluk yang harus dilindungi dengan sebenar-benarnya, Maka dari itu pemerintah  telah mengupayakan agar anak dijamin keberlangsungan hidupnya dengan mengeluarkan Undang-Undang perlindungan anak yang berguna untuk melindungi anak dari tindak kejahatan yang mengancam dan yang ada disekitarnya. Tujuan diadakannya program sosialisasi dan edukasi ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat pentingnya menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan penindasan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2022 dilakukan dalam beberapa tahapan : 1) Observasi melalui wawancara kepada kepala desa tentang kegiatan sehari-hari anak dilingkungan masyarakat desa pungguk Pedaro; 2) Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama kepada para orang tua tentang pentingnya menjaga dan melindungi anak. Sehingga hasil yang didapatkan adalah masyarakat yang patuh terhadap hukum, meminimalisir terjadinya kekerasan pada anak didesa Punggung Pedaro Kecamatan Bingin Kuning, sehingga hasil akhir yang diharapkan anak dapat tumbuh dan menjadi generasi yang sehat secara jasmani dan rohaninya.

Kata Kunci: perlindungan, anak, edukasi, hukum

Referensi

Astari, Prima. 2015. “Landasan Filosofis Tindakan Diskresi Kepolisian Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.” Arena Hukum 8(1): 1–18.

Fitriani, R. 2016. “Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11(2): 250–358.

Indirati, Noer. 2014. “Pengembangan Model Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perdagangan Di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 14(3).

Wiyono, Bambang et al. 2020. “Sosialisasi Undang-Undang Kdrt Dan Perlindungan Anak.” Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen 1(3): 42.

Diterbitkan

2022-12-30

Terbitan

Bagian

Edisi Desember Vol 2 No 3 2022
Abstrak viewed = 104 times