SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA SERTA HUKUM BAGI PEMAKAI MAUPUN PENGEDAR PADA KELURAHAN PENSIUNAN RT 04 KECAMATAN KEPAHIANG KABUPATEN KEPAHIANG
DOI:
https://doi.org/10.36085/jimakukerta.v1i1.2725Abstrak
Indonesai masih banyak anak muda atau remaja terutama di RT 04/RW 02,Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang yang belum tau halnya bahayanya pengguna ataupun memakai narkoba. Maka halnya anak anak diluar sana banyak yang gagal mencapai cita-cita karna bahayanya dari narkoba.Permasalahan yang muncul yaitu masih banyak anak anak yang penyalagunaan narkoba dan hukuman bagi pengedar Narkoba Terutama Dikalangan remaja dan minimnnya pengetahuan taat hukum. Oleh karna itu, kami sebagai mahasiswa memiliki peran pada pengabdian kepada masyarakat yang diwujudkan dalam kegiatan sosialisasi agar anak muda yang bertempat diRT 04/ RW 02 Dapat memikirkan apa bahayanya memakai narkoba dan Tujuan: Agar masyarakat lebih berhat-hati terhadap narkoba dan agar orang tua bisa membimbing anak anak kejalan yang baik supaya tidak terjerumus kepemakaian narkoba. Sosialisasi bahaya narkoba serta hukum bagi pemakaian maupun pengguna. hasil yang di dapat: Anak anak atau remaja bisa hidup lebih sehat tanpa narkoba dan mempunyai masa depan yang baik untuk mencapai cita cita mereka 1). Pendidikan di. Permasalahan yang muncul : Kurangnya pemahaman terhadap informasi-informasi hukum tentang bahaya narkoba dan ganjaran yang akan diterima apabila mengkonsumsi maupun mengedarkan. Tujuan: Agar masyarakat lebih berhat-hati terhadap narkoba dan agar orang tua bisa membimbing anak anak kejalan yang baik supaya tidak masuk ke dalam perputaran dunia obat terlarang/narkoba. Pelaksanaan Program Penyuluhan dilaksanakan di RT 04/ RW 02 Pensiunan kelurahan pensiunan kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang dan, adapun kegiatan yang dilaksanakan yaitu sebagai berikut; Sosialisasi bahaya narkoba serta hukum bagi pemakaian maupun pengguna. hasil yang di dapat: Masyarakat bisa hidup lebih sehat tanpa narkoba.
Kata Kunci: sosialisasi, narkoba, hukum, pengedar
Referensi
Andayanti, N. (2012). PENANGGULANGAN PEREDARAAN NARKOTIKA. 11, 1–33.
Ardiyanto, D. (2014). Analisis Fatwa MUI No . 53 Tahun 2014 tentang Hukuman Mati bagi Produsen , Bandar dan Pengedar Narkoba. 53, 100.
Guna, D., Salah, M., & Syarat, S. (2017). PEREDARAN NARKOTIKA MELALUI JALUR LAUT ( Studi Di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ).
Haifa, N. S. (2020). Bahaya Narkoba. https://doi.org/10.31219/osf.io/fwe3z
Herdiana, D. (2018). Sosialisasi Kebijakan Publik: Pengertian dan Konsep Dasar. Jurnal Ilmiah Wawasan Insan Akademik, I(3), 13–26. http://www.stiacimahi.ac.id/?page_id=1181%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/337485273_Sosialisasi_Kebijakan_Publik_Pengertian_dan_Konsep_Dasar
Kandou, F., & Queljoe, E. De. (2019). Dampak Obat-obat Terlarang dan Upaya Pengawasan Dini kepada Anak-anak Usia Sekolah Untuk Kelompok Ibu-ibu di Kelurahan Meras Kecamatan Bunaken Manado. VIVABIO: Jurnal Pengabdian Multidisiplin, 1(1), 1–7. https://doi.org/10.35799/vivabio.1.1.2019.24412
Putra, A. Y. (2014). Strategi Komunikasi BNN ( Badan Narkotika Nasional ) Kota Samarinda Dalam Mensosialisasikan Bahaya Narkoba. EJournal Ilmu Komunikasi, 2(2), 78–88.
Putri, M. P. (2016). Peran ( KPU ) Dalam Sosialisasi Pemilu Pada Pemilu Presiden 2014 di Kalimantan Timur ( Maslekah Pratama Putri ). Ejournal.Ilkom.Fisip-Unmul, 4(1), 30–43.
Rusman Rasyid; Andi Agustang; Rosmini Maru; Andi Tenri Pada Agustang; Suratman Sudjud. (2020). Penyuluhan Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar SMP Negegri 6 Duampanua. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 4(June), 116–123. https://doi.org/10.31764/jmm.v4i2.1867
Sulistyawati, S., & Setyawan, I. (2016). Pecandu Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Law Pro Justitia, I(2), 38–53.
Suryani, E. (2005). Futari wa purikyua = Pretty Cure. 12. Kybernan (Jurnal Ilmu Pemerintahan), 1(2), 1–20.
http://jurnal.unismabekasi.ac.id/index.php/kybernan/article/view/655