Sosialisasi Ayo Memilih (Suara Anda Menentukan Masa Depan Daerah)

Authors

  • Eceh Trisna Ayuh Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Titi Darmi Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Faizal Anwar Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Rekho Adriadi Universitas Muhammadiyah Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.36085/jams.v1i2.4554

Keywords:

Sosialisasi, pemilukada, ayo memilih

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sudah mengatur bentuk
demokrasi sebaik mungkin pada Pasal 1 ayat (2) yang menjelaskan bahwa kedaulatan berada di
tangan rakyat yang kemudian tentang pemilihan umum diatur dalam Pasal 22E. Hal ini juga
diperjelas oleh JJ. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social/Perjanjian Sosial yang
menyatakan bahwa teori pembentukan negara berdasarkan adanya suatu kesepakatan rakyat . Oleh dari itu rakyat bebas untuk memilih pemimpin dan wakilnya sendiri tanpa ada tekanan dari kelompok tertentu. Pemilihan Umum di tengah-tengah Covid-19 menjadi persoalan tersendiri yang sedang membutuhkan ruang khusus oleh karena itu dibutuhkan ruang untuk sosialisasi sesuai dengan situasi dan kondisi masa pandemi. Adanya sosialisasi terkait pemilihan dimasa pandemi akan menyadarkan masyarakat akan panduan protokol kesehatan terutama saat pemilihan umum dilaksanakan, dengan begitu masyarakat dapat memberikan hak suaranya dan tetap terhindar dari Covid-19

References

Darmi, Titi., Kusmiarti, Reni., dan Juniat,. Ira. (2020). Peningkatan Kapasitas Guru Melalui Penelitian Tindakan Kelas dan Penulisan Karya Ilmiah. Jurnal Abdimas Mahakam Vol 4 Nomor 1, Pp. 90-98.

Gumawang, A., 2008, Belajar Otodidak Word, Excel, PowerPoint 2007, Penerbit Informatika, Bandung-Indonesia.

Kadir, A dan Triwahyuni, C.T., 2013, Pengantar Teknologi Informasi, Penerbit Andi, Jakarta-Indonesia.

Sutabri, T., 2014, Pengantar Teknologi Informasi, Penerbit Andi, Jakarta- Indonesia.

Published

2022-12-18

How to Cite

Eceh Trisna Ayuh, Titi Darmi, Faizal Anwar, & Rekho Adriadi. (2022). Sosialisasi Ayo Memilih (Suara Anda Menentukan Masa Depan Daerah). JURNAL ABDIMAS SERAWAI, 1(2), 18–23. https://doi.org/10.36085/jams.v1i2.4554
Abstract viewed = 41 times