Privatisasi BUMN dalam Perspektif Negara Hukum Kesejahteraan

Penulis

  • Tuti Widyaningrum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Rike Yunita Budi Hutami Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Kata Kunci:

Privatisasi BUMN, Negara Hukum Kesejahteraan, Konstitusi

Abstrak

Kebijakan privatisasi BUMN yang mulai muncul pada era Soeharto sampai Jokowi selain berdampak secara ekonomi juga telah menimbulkan polemik ketatanegaraan di Indonesia. Privatisasi BUMN dihadapkan pada nilai etik tanggung jawab negara atas penguasaan BUMN. Selama ini privatisasi BUMN dianggap solusi terbaik bagi BUMN agar lebih produktif dan efisien saat ditangani oleh sektor swasta (privat) daripada dikuasai dan dikelola oleh negara. Beralihnya kepemilikan dan pengelolaan BUMN kepada swasta, dari sisi ketatanegaraan mempunyai implikasi yang berbeda secara filosofis dibandingkan dengan pemenuhan kepentingan ekonomi semata. Privatisasi BUMN dipandang telah merubah skema kesejahteraan sosial sekaligus mendistorsi peran dan tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum. Penelitian ini hendak menemukan konsep baru tentang privatisasi BUMN yang sesuai dengan paham negara kesejahteraan yang diwujudkan dengan optimalnya peran negara dalam pengawasan dan pengelolaan manfaat privatisasi terhadap kesejahteraan rakyat.

Kata Kunci : Privatisasi BUMN,  Negara Hukum Kesejahteraan, Konstitusi

Referensi

B.Arief Sidharta, Editor: Sulistyowati Irianto & Shidarta. Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009

Coen Husein Pontoh, Akhir Globalisasi; Dari Perdebatan Teori Menuju Gerakan Massa, Jakarta : C Books, 2003.

Edi Suharto Analisis Kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung, 2008WJS Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2006.

Francis Fukuyama, The End of The History and The Last Man, Yogyakarta: Qalam, 2003.

Hotma P. Sibuea, Asas Negara Hukum, Jakarta: Erlangga, 2010.

---------------------, Ilmu Negara, Jakarta: Erlangga, 2014.

Ichsanudin Noersy, Issues and Perspectives of Privatization, Global Justice Update, Journal Monitoring Globalization and Free Trade, Vol 6/Special Edition, Jakarta: IGJ, 2008.

Johny Ibrahim, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia, 2005.

J. P. Saragih, Desentralisasi Fiskal dan Keuangan Daerah Dalam Otonomi, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2003.

Roberto M. Unger, Teori Hukum Kritis, Bandung:Nusamedia, 2008

Sara Hawker, Oxford Dictionary and Thesaurus of Current English, Great Britain: Oxford Dictionary Press, Clays Ltd, 2004.

Salamudin Daeng, Privatization: The Foundation of Neoliberal Economic, Artikel, Economic Turmoil, Global Justice Update, Journal Monitoring Globalization and Free Trade, Volume 6/Special Edition, Jakarta: Institut for Global Justice, 2008

Satjipto Raharjo, Membedah Hukum Progresif , Jakarta: Penerbit buku Kompas, Gramedia. 2008

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 2006.

BeritaSatu.Com, DPR Setujui Privatisasi 4 BUMN, http://www.beritasatu.com/makro/381612-dpr-setujui-privatisasi-4-bumn.html, accessed on 4 June, 2017.

Santosa Awan, Rezim Ekonomi In-Konstitusional, http://awansantosa.blogspot.com/2007/04/rezim-ekonomi-in-konstitusional.html accessed on 14 June 2018

UU No. 19 year 2003 Tentang BUMN

UU No. 8 year 1995 Tentang Pasar Modal

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

PP No.72 Tahun 2016 Tentang perubahan atas PP No.44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas

Unduhan

Diterbitkan

2019-05-01

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 275 times