Netralitas Sebagai Etika Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Donggala

Penulis

  • Awaluddin Awaluddin Universitas Tadulako Palu
  • Irzha Friskanov.S Universitas Tadulako Palu
  • Ahmad H.B Universitas Tadulako Palu

Kata Kunci:

ASN, Bawaslu Sulteng, Pilkada Donggala

Abstrak

Salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah netralitas. Artinya, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Hal ini kemudian dikuatkan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa, “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politikâ€. Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) prinsip netralitas ASN ini selalu menjadi perbincangan hangat di pelbagai kalangan. Penelitian ini mengidentifikasi masalah yakni tentang larangan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Donggala. Serta bentuk pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Donggala terkait dengan larangan keberpihakan Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Donggala. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan analisis yuridis normatif. Dengan menggunakan pacuan landasan teori birokrasi dan teori negara demokratis. Serta mengidentifikasi dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pendekatan ini dipergunakan dalam penelitian karena fokus pada uraian subtansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dengan objek penelitian yaitu ASN di Kabupaten Donggala. Penelitian ini dilaksanakan dalam wilayah Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dengan teknik pengambilan sampel acak terstratifikasi (stratified random sampling), yakni mengambil sampel secara proposional di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Bawaslu Kabupaten Donggala. Dari hasil penelitian ini, didapatkan faktor apa saja yang mempengaruhi netralitas Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Donggala.

 

Kata Kunci : ASN, Bawaslu Sulteng, Pilkada Donggala

Referensi

A. Buku

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum; Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Cetakan ke-2, Gunung Agung: Jakarta, 2001.

Aristoteles, Politik (diterjemahkan dari buku polities), Oxford University, New York, 1995, (Yogyakarta: Bentang Budaya, 2004).

Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Cetakan III, FH UII, Yogyakarta: 2014.

Miftah Thoha, Birokrasi Pemerintahan di Indonesia, Kencana, Cetakan ke 3, Jakarta: 2011.

Muchsin dan Fadhila Putra, Hukum dan Kebijakan Publik; Analisis Praktik Hukum dan Kebijakan Publik dalam Pembangunan Perekonomian di Indonesia, Surabaya : Averros Press, 2001.

Ni’matul Huda, Otonomi Daerah Filosofi: Sejarah Perkembangan dan Problematika, Cetakan I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 2005.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Predana Media Grup, Jakarta; 2005.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali Press, 2010).

Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Penerbit Kompas, 2003.

Sedarmayanti, Manajemen Sumber Daya Manusia: Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Refika Aditama, Jakarta: 2010.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatau Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11.Jakarta ; PT Raja Grafindo Persada, 2009.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Surat edaran Menteri PAN-RB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pemeimpin kesekretariatan Lembaga Negaram para pemimpin Lemabaga Non Struktural, Gubernur dan Bupati/Walikota.

C. Sumber lainnya

Hardijan Rusli, “Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?â€, Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume V No. 3, Jakarta; 2006.

http://news.solopos.com/read/20180305/525/711477/mala-administrasi-asn-dalam-pilkada diakses pada tanggal 10 Agustus 2018.

http://news.solopos.com/read/20180305/525/711477/mala-administrasi-asn-dalam-pilkada diakses pada tanggal 10 Agustus 2018.

Unduhan

Diterbitkan

2019-05-01

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 1208 times