Perjanjian terhadap Kontrak Perdagangan melalui Internet

Penulis

  • Yayan Hanapi Universitas Gorontalo

Kata Kunci:

Perjanjian, Kontrak Perdagangan, Internet.

Abstrak

Kontrak Perdagangan melalui internet telah memenuhi beberapa aspek hukum perjanjian dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, suatu hal tertentu dan sebab yang halal, meskipun pemenuhan terhadap unsur kedewasaan sebagai syarat kecakapan untuk mengadakan suatu perjanjian tidak dapat terpenuhi, kontrak dalam e-commerce tetap sah dan mengikat serta menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sepanjang para pihak tidak mempermasalahkannya. Para pihak yang terjadi perselisihan bisa menyelesaikan dengan cara jalur pengadilan maupun jalur non pengadilan. Dengan demikian pemerintah yang terkait bisa mensosialisasikan adanya jalur penyelesaian tentang masalah perdagangan melalui internet.  Kata Kunci : Perjanjian, Kontrak Perdagangan, Internet.

Referensi

a. Buku

Agus Raharjo, 2002, Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Cetakan I,Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Asril Sitompul, 2004, Hukum Internet (Pengenal Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace), Cetakan II, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2005, Cyberlaw: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Cetakan I,Bandung, PT. Refika Aditama,

R.Subekti, 1985, Aneka Perjanjian, Bandung, 2003, PT. Pradnya Paramita, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI-Press

b. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

c. Artikel/Jurnal/Skripsi/Tesis/Disertasi

Jurnal Ilmiah : Lottung Panangian Sianturi, lex Privatum, Vol. III/No. 2/Apr-Jun/2015

Skripsi : Wahyu Hanggoro Suseno, Kontrak Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce)

d. Sumber Rujukan Dari Website

https://saepudinonline.wordpress.com/2010/11/30/penyelesaian-sengketa-melalui alternative-dispute-resolution adr

http://rmarpaung.tripod.com/ElectronicCommerce.doc

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52897351a003f/litigasi-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa-di-luar pengadilan

Budi Rahardjo, Pernak Pernik Peraturan dan Pengaturan Cyberspace diIndonesia, www.budi.insan.co.id

Unduhan

Diterbitkan

2019-05-01

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 400 times