Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 (Studi Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang di Pengadilan Negeri Bengkulu)

Penulis

  • Ferawati Royani Universitas Dehasen Bengkulu
  • Muhammad Devan Janu Marta Universitas Dehasen Bengkulu

Kata Kunci:

Pencucian Uang, Penegakan Hukum

Abstrak

Kejahatan merupakan prilaku dan perbuatan manusia yang di lakukan pada
orang lain atau pihak-pihak atau lembaga-lembaga yang pada prinsipnya
mengutungkan bagi yang melakukannya kejahatan. Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup terbuka menjadi sasaran pemutihan uang, dalam tindak pidana pencucian uang terdapat lembaga khusus yang berfungsi sebagai perantara untuk memberikan data transaksi mencurigakan kepada aparat penyidik yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penelitian hukum ini mengunakan metode penelitian empiris, Dalam konsep ini anti pencucian uang, pelaku dan hasil tindak pidana dapat diketahui melalui penelusuran untuk selanjutnya hasil tindak pidana tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Apabila harta kekayaan hasil tindak pidana yang dikuasai oleh pelaku atau organisasikejahatan dapat disita atau dirampas, dengan sendirinya dapat menurunkantingkat kriminalitas. Untuk itu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang memerlukan landasan hukum yang kuat untukmenjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum serta penelusurandan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana. faktor penghambat penegak hukum dalam perkara tindak pidana pencucian uang di Indonesia yaitu belum tercapainya kesamaan pemahaman aparat penegak hukum tentang tindak pidana pencucian uang, pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin mempersulit deteksi pencucian uang dan ketidakpatuhan penyedia jasa keuangan dalam mendukung rezim anti-pencucian uang.

 

Kata Kunci : Pencucian Uang, Penegakan Hukum

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adrian Sutedi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

A Rahman, Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah,, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010

Irman S, Hukum Pembuktian Pencucian Uang, Jakarta : Cv Ayyccs Group, 2006

Leden Mapaung. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafrika. Jakarta, 2005

Patrialis Akbar, Tindak Pidana Pencucian Uang (Nomor 8 Tahun 2010) Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2014

Satjipto Rahadjo, Masalah Penegakan Hukum, Bandung:Sinar baru 2000.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Jakatra: Liberty, 2007

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana, Ctk. I,Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005

Taufik Abdullah dan M. Rusli Karo, Metode penelitian: Sebuah Pengantar, Yogyakarta : Tiara Wacana, 1989

Undang-undang

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidan (KUHAP)

Internet

http://pembaharuan-hukum.blogspot.com/2009/02/pencucian-uang-sebagai kejahatan, Diakses melalui internet pada tanggal 08 Januari 2019, pukul 17.38 WIB.

https://id.wikipedia.org/wiki/Pencucian_uang, Diakses melalui internet pada tanggal 07 Januari 2019, pukul 09.32 WIB.

http://pembaharuan-hukum.blogspot.com/2009/02/pencucian-uang-sebagai-kejahatan, Diakses melalui internet pada tanggal 07 Januari 2019, pukul 10.29 WIB.

https://ngobrolinhukum.wordpress.com/2014/08/09/data-sekunder-dalam-penelitian-hukum-normatif/, diakses pada tanggal 9 Januari 2019. Pukul 04.13 WIB.

http://www.tribunnews.com/nasional/2012/01/27/kronologi-awal-kasus-hingga-wa-ode-ditahan, Diakses melalui internet pada tanggal 09 Januari 2019, pukul 03.44 WIB

Unduhan

Diterbitkan

2019-05-01

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 452 times