Perlindungan Istri Sirih dalam Kekerasan Rumah Tangga Ditinjau Perspektif Hukum Pidana Islam

Penulis

  • Dwi Putra Jaya Universitas Dehasen Bengkulu

Kata Kunci:

Nikah Sirih, Kekerasan, Pidana

Abstrak

Pernikahan adalah suatu proses hukum, sehingga hal-hal atau tindakan yang muncul akibat pernikahan adalah tindakan hukum yang mendapat perlindungan secara hukum. Bila perkawinan tidak dicatatkan secara hukum, maka hal-hal yang berhubungan dengan akibat pernikahan tidak bisa diselesaikan secara hukum. Kekerasan terhadap isteri berasal dari banyak faktor yang pada dasarnya mengarah kepada dominasi konsep partriarkhi dalam masyarakat. Konsep tersebut diterjemahkan sebagai sebuah sistem dominasi laki-laki yang menindas perempuan melalui institusi sosial, politik dan ekonomi. Kenyataannya adalah bahwa budaya patriarkhi mengejawantah dalam bentuk-bentuk historis jenis apapun. Apakah itu dalam sistem feodal, kapitalis maupun sosialis. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif.

Kata Kunci: Nikah Sirih, Kekerasan, Pidana

Referensi

Abdul Gani Abullah, Himpunan Perundang-undangan dan Peraturan Peradilan Agama, Jakarta: PT. Intermasa, 1991.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan: Kumpulan Karangan Edisi 2, Jakarta: Akademikia Presindo, 1993.

Cholil Mansyur, Sosiologi Masyarakat Kota dan Desa, Surabaya: Usaha Nasional, 1994.

Erlangga Masdiana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dipengaruhi Faktor Ideologi, http://www.kompas.com.

Gadis Arivia, Filsafat Berperspektif Feminis, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2003.

H Abu Ahmad dan Cholid Narbuko, Metodelogi Penelitian, Jakarta: Bumi Angkasa, 2002.

Hamidah Abdurrachman, Perlindungan Hukum terhadap Korban KDRT dalam putusan PN sebagai Implementasi Hak-Hak Korban, dalam jurnal hukum No. 3 Vol. 17 Juli 2010.

Herkutanto, Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Sistem Hukum Pidana, dalam buku Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, Bandung: PT. Alumni, 2000.

Mahmud Yunus. Hukum Perkawinan Dalam Islam. Jakarta: Hidakarya Agung, 1997.

Mila Karmila, Kendala Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Makalah, Dalam Sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tanggal 30 April 2004 di Unissula Semarang.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Nursyahbani Katjasungkana, Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Perempuan. Jurnal Perempuan Edisi No. 9 Nopember, 1999.

Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan

Peter Mahmud Marzuki. Peneltian Hukum, Cet ke-6, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010,

Rika Saraswati, Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.

Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqih Munakahat 1, cet.1, Bandung: Pustaka Setia, 1999.

Soehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Jarkata: Raja Grafindo Persada, 2003.

Sukri, S, Islam Menentang Kekerasan Terhadap Istri, Yogyakarta: Gama Media, 2004.

Vony Reynata, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Bandung: Institut Perempuan, 2002.

Unduhan

Diterbitkan

2019-05-01

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 171 times