Pemenuhan Hak Reproduksi Pasangan Suami Istri yang Mengalami Infertilitas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Penulis

  • Veronica Komalawati Universitas Padjadjaran
  • Abdul Aziz Hakim Universitas Padjadjaran

Kata Kunci:

infertilitas, kesehatan, reproduksi, pemenuhan hak, teknologi reproduksi berbantu

Abstrak

Kegiatan bereproduksi atau melanjutkan keturunan merupakan hak setiap pasangan suami istri yang dijamin oleh undang-undang. Negara mempunyai tugas untuk mengatur agar pasangan suami istri diberikan kesempatan yang luas untuk mewujudkan hak dan kebutuhannya dalam memperoleh keturunan, termasuk dalam hal memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi sebagai salah satu faktor pendukung untuk melanjutkan keturunan karena tidak semua pasangan suami istri mampu melahirkan keturunan, dikarenakan adanya gangguan kesehatan reproduksi pada suami atau istri yang menyebabkan infertilitas. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah telah memberikan jaminan hak bereproduksi bagi pasangan suami istri di Indonesia sebagai upaya melanjutkan keturunan, melalui beberapa pengaturan hukum sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945, UU HAM, UU Perkawinan, dan UU Kesehatan. Hak bereproduksi tersebut juga diberikan bagi pasangan suami istri yang mengalami gangguan reproduksi yang tidak dapat melanjutkan keturunan melalui reproduksi secara alami. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengijinkan dilakukannya Teknologi Reproduksi Berbantu, dengan beberapa pilihan cara reproduksi melalui teknologi kedokteran, misalnya fertilisasi in vitro (bayi tabung), TAGIT, dan inseminasi buatan. Ketentuan pada UU No. 36 Tahun 2009 menghendaki upaya pasangan suami istri untuk memenuhi hak reproduksinya dengan melanjutkan keturunan diharuskan melalui perkawinan yang sah dan melarang tindakan Surrogate Mother atau sewa rahim, sebagaimana dalam Pasal 127 UU Kesehatan yang pada intinya melarang untuk melakukan suatu tindakan medik Surrogate Mother yang tidak terikat hubungan perkawinan yang sah. Tindakan medik Surrogate Mother tidak boleh dilakukan di Indonesia, terlebih-lebih obyek yang diperjanjikan sangatlah tidak lazim, yaitu rahim, baik benda maupun difungsikan sebagai jasa.

Kata kunci: infertilitas, kesehatan, reproduksi, pemenuhan hak, teknologi reproduksi berbantu.

Referensi

Buku

Ameln, Fred, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Cet.1, 1991, Jakarta : Grafikatama Jaya.

Bobak, dkk., Buku Ajar Keperawatan Maternitas (Maternity Nursing) Edisi 4, 2005, Jakarta: EGC.

Bryan .A. Garner, Black’s Law Dictionary, Ninth Edition, 2009, St. Paul: Thomson Reuters.

Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Komisi Kesehatan Reproduksi, dan Departemen Kesehatan RI, Kebijakan Strategi Nasional Kesehatan Reproduksi Republik Indonesia, 2005, Jakarta: tanpa penerbit.

Garner, Bryan. A., Black’s Law Dictionary, Ninth Edition, 2009, St.Paul : Thomson Reuters.

H. Desriza Ratman, Surrogate Mother dalam Perspektif Etika dan Hukum: Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia?, 2012, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

M. Budiarto, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, 1991, Jakarta: Aka Press.

Med. Ahmad Ramali dan K.St.Pamoentjak, Kamus Kedokteran, 2005, Jakarta : Djambatan.

Kartono Mohammad, Teknologi Kedokteran dan Tantangannya Terhadap Bioetika, 1992, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Straight, B., Panduan Belajar Keperawatan Ibu-Bayi Baru Lahir, 2005, Jakarta: EGC.

United Nations, Report of the International Conference on Population and Development Cairo 5-13 September 1994, 1995, New York: tanpa penerbit.

Jurnal

Luthfan, “Pandangan Hukum Negara dan Hukum Islam Tentang Perkawinan Beda Agamaâ€, Surya Keadilan, Vol. 2 No.1 2018, hlm. 317

Dwi Putra Jaya, dkk., “Dispensasi Kawin Dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 Ayat 2 (Studi Pengadilan Agama Kelas 1A Bengkulu)â€, Surya Keadilan, Vol. 2, No. 2 2018, hlm. 410

Sonny Dewi J., dkk., “Aspek Hukum Surrogate Mother Dalam Perspektif Hukum Indonesiaâ€, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 1, No. 2, Tahun 2017, hlm. 148-149

James Hokkie Mariso, “Analisis Yuridis Tentang Upaya Kehamilan Diluar Cara Alamiah (Inseminasi Buatan) Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatanâ€, Lex Et Societatis, Vol VI, Ni. 6, Tahun 2018, hlm. 149

Makalah

Abdullatif, Subiyanto, Gde Suardana, dan Sudirmanto. “Gangguan Kesuburan dan Penatalaksanaanyaâ€. Makalah, Disampaikan dalam Seminar Awam berjudul â€Harapan Baru Untuk Mendapatkan Buah Hatiâ€. 2011, Jakarta: tanpa penerbit.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Peraturan Menteri Kesehatan RI No.039/Menkes/SK/I/2010 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu

Unduhan

Diterbitkan

2019-05-01

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 989 times