Hukum Waris Islam dalam Pelaksanaan dan Pandangan Masyarakat Rejang dan Serawai Bengkulu

Penulis

  • Ahmad Dasan Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Abstrak

Pengaruh sistem kekerabatan masyarakat Rejang dan Serawai dengan Hukum Waris Islamtelah menempatkan hukum adat waris sebagai sesuatu yang utama, dimana dalam Sistem pewarisan pada masyarakat Rejang yang tinggal di Provinsi Bengkulu, etnik Rejang membedakan hak waris ke dalam dua kategori, yakni: hak sorang dan hak suwarangpersoalan pewarisan, bagi etnik serawai, sistem pewarisan yang mereka anut berdasar hukum adat mereka, tergantung kepada perjanjian sebelum akad nikah. Ada proses perjanjian sebelum akad nikah, karena perjanjian pra nikah inilah yang pada akhirnya menjadi dasar penentuan sistem pewarisan yang nantinya akan mereka taati bersama. Istilah yang digunakan adalah Kulo. Hukum Waris Islam hanya dipahami secara substantif, bahwa terdapat nilai-nilai dalam agama Islam yang sudah diadopsi dan mewarnai sistem hukum adat yang mereka terapkan dimasyarakat selama ini. Oleh karena itu, hukum waris Islam ditempatkan dalam dua dimensi, yaitu: pertama, menempatkan hukum waris Islam sebagai sebuah tata aturan yang berisi nilai-nilai agama, yang bagi masyarakat Rejang dan Serawai nilai-nilai tersebut sudah diterapkan dalam hukum waris adatnya. Kedua, hukum waris Islam ditempatkan seperti halnya hukum adat. Pemahaman masyarakat Rejang dan Serawai bahwa apa yang diyakini sebagai hukum waris adat yang sudah mengadopsi hukum waris Islam pada akhirnya menempatkan pemahamanya pada dimensi yang ambigu. Sehingga pada akhirnya konstruksi ini merupakan perpaduan antara nilai-nilai lama yang sudah ada (adat) dengan nilai-nilai agama yang dianutnya (nilai Islam). Meskipun nilai baru yang lahir bukan merupakan bentuk asimilasi, tetapi bentuk dari akulturasi.

 

Kata Kunci : Hukum Waris Islam, Pelaksanaan dan Pandangan Masyarakat Rejang dan Serawai

Referensi

Departemen Agama RI, Kenang-kenangan Seabad Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta : Departemen Agama RI, 1985.

___________________, Himpunan Fatwa Peradilan Agama di Jawa, Madura, Sebagian Kalimantan Selatan dan Timur, Jakarta : Departemen Agama RI, 1983/1984.

___________________, Al-Qur’an danTerjemahnya, Jakarta: Depag RI, cet. 5, 1990.

Efendi, Satria, M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencana, 2010.

Faisal, Sanafiah. Penelitian Kualitatif: Dasar-Dasar dan Aplikasi. Malang: Yayasan Asah-Asih-Asuh. 1990.

Fathurrahman, Ilmu Waris, Bandung : Al-Ma’arif, 1981.

Habiburrahman, Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2011.

Hajar, M. Perkembagan Hukum Islam di Indonesia (Studi atas Keberadaan Hukum Kewarisan,) Yogyakarta : UII, 2002, tesis tidak diterbitkan.

Hanafi, A, Teologi Islam, Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1987

Hamka. Studi Islam : Aqidah, Syari’ah dan Ibadah, Jakarta : Yayasan Nurul Islam, 1976.

_________,Islam dan Adat Minangkabau, Pustaka Panjimas, Jakarta,1985

Hoffman, Diane M. Beyond Conflict: Culture, Self, and Intercultural Learning Among Iranians in USA. New York: JIR. 1990.

Ichtiyanto, Perkembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia, Bandung: Rosdakarya, 1991.

Idris, Taufik, Aliran-aliran Populer dalam Teologi Islam, Surabaya: Bina Ilmu, 1980.

Kusumuatmadja, Mochtar, Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional cet-1. Bandung : LPHK Fakultas Hukum Unpad-Bina Cipta, 1975.

_____________________, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bandung : LPHK Fakultas Hukum Unpad-Bina Cipta, 1976.

______________________, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bandung : LPHK Fakultas Hukum Unpad-Bina Cipta, 1976.

Khalid Mas’ud, Muhammad, Filsafat Hukum Islam, Bandung: Pustaka, 1996

Nashiruddin, Muhammad. Kedudukan Sunnah dalam Islam, Yogyakarta : PP Muhammadiyah, 1985.

Quraish Shihab, M. Tafsir Al-Misbhah : Pesan, Kesan dan Kerasian Al-Qur’an, Jakarta : Lentera Hati, 2000.

Siddik, Haji Abdullah. Hukum Adat Rejang. Jakarta: Balai Pustaka. 1980.

Susiyanto, Perubahan Identitas Etnik dalam Kerangka Etnisitas (Studi Tentang Interaksi Antar Etnik dalam Masyarakat Multietnik di Kota Bengkulu), Bandung : Unpad. Disertasi, 2005. Tidak diterbitkan

Soekanto, Soerjono Hukum Adat di Indonesia, Jakarta: Rajawali, 1981.

_________________, Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di Indonesia, Jakarta : Kurnia Esa, 1982.

Soerjono Soekanto dan Soleman B. Taneko, Hukum Adat Indonesia Jakarta : Rajawali Press, 1983.

Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat Jakarta : Rajawali Press, 1982.

Soepomo, Bab-bab Hukum Adat, Jakarta : Pradnya Paramita, 1983.

Suminto, Aqib, Politik Islam Hindia Belanda, Jakarta : LPES, 1985.

Suparman, Eman, Hukum Waris Indonesia : Dalam Perspektif Islam, Adat dan BW Cet-2, Bandung: PT. Refika Aditama, 2007.

Thalib, Sayuti, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta : Bina Aksara, 1984.

___________, Recentio A Contratio: Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam, Jakarta : Bina Aksara, 1985.

Wignjosoebroto, Soetandyo, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional: Suatu Kajian Tentang Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum Selama Satu Selengah Abad di Indanesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Yahya, Mukhtar, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Islam, Bandung : Al-Ma’arif, 1983.

Yusuf Musa, Muhammad, Islam : Suatu Kajian Komprehensif,. Terj. A. Malik Madany dan Hamim Ilyas. Jakarta: Rajawali, 1988.

Zainuddin, Ali, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2008

Jurnal Ilmiah :

Jurisdictie,Jurnal Hukum dan Syariah, Volume 3, Nomor 1, Juni 2012.

Al-Manahij, Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. VIII. No. 1 2013, STAIB Purwokerto

Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 02 Februari 2012, Universitas Riau

Jurnal Inkoma, Tahun 16, Nomor 2, Juni 2005

Istiqro’, Vol. VI/No.02/2003. Perta. Jurnal Inovarsi Pendidikan Tinggi Agama Islam

Jurnal Mimbar Hukum, Nomor 14 tahun 1994.

Unduhan

Diterbitkan

2018-12-05

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 283 times