Kedudukan Musyawarah Mufakat Rajo Penghulu Sebagai Lembaga Diversi pada Peradilan Pidana Anak di Kota Bengkulu

Penulis

  • Ramayuza Pradesa UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Abstrak

Tujuan penelitian ini yakni untuk mendeskripsikan dan menganalisis kendala dalam menetapkan musyawarah mufakat Rajo Penghulu sebagai lembaga diversi pada peradilan pidana anak di Kota Bengkulu, dan kendala dalam menetapkan musyawarah mufakat Rajo Penghulu sebagai lembaga diversi pada peradilan pidana anak di Kota Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris, dalam penelitian ini teknik pengumpulan meliputi  data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan; Kendala dalam menetapkan musyawarah mufakat Rajo Penghulu sebagai lembaga diversi pada peradilan pidana anak di Kota Bengkulu yaitu: Minimnya sosialisai dari Pemerintah Daerah setempat dan lembaga terkait tentang keberadaan musyawarah mufakat Rajo Penghulu, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakukan Adat Kota Bengkulu hanya memuat hukum materilnya saja sedangkan materi hukum formil tidak diatur, terbatasnya sarana dan prasarana yang memadai dalam proses musyawarah mufakat rajo penghulu sebagai lembaga diversi pada peradilan pidana anak di Kota Bengkulu, tidak semua masyarakat Kota Bengkulu mengerti, memahami serta mengetahui peranan lembaga Rajo Penghulu sebagai lembaga diversi pada peradilan pidana anak di Kota Bengkulu.

 

Kata Kunci: Musyawarah Mufakat, Rajo Penghulu, Pidana Anak.

Referensi

BUKU

Adami Chazawi, 2005, Bagian I Stelsel Pidana Tindak Pidana Teori-Teori Pemidanaan Dan Batasan Berlakunya Hukum Pidana Pelajaran Hukum Pidana Dasar, Rajawali Pers, Jakarta.

Ade Saptomo, 2009, Pokok-Pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris Murni, Penerbit universitas Trisakti, Jakarta.

Agung Wahyono, Siti Rahayu, 1993, Tinjauan Tentang Peradilan Anak Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Andry Harijanto Hartiman, 2002, Alternative Dispute Resolution, Penerbit: Lemlit Unib Press, Bengkulu.

Angger Sigit Pramukti, Fuady Primaharsya, 2015, Sistem Peradilan Pidana Anak, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Bambang Waluyo, 2004, Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2012, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Badan Musyawarah Mufakat Rajo Penghulu, Manual Prosesi Penyelesaian Dapek Salah Di Kota Bengkulu, Kota Bengkulu.

Barda Nawawi, 2012, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan, Pustaka Magister, Semarang.

____________, 2011, Perkembangan Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Pustaka Magister, Semarang.

____________, 2011, Tujuan dan pedoman Pemidanaan, CV. Elangtuo Kinasih, Semarang.

Candra Irawan, 2010, Aspek Hukum Dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Alternative Dispute Resolution) Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

C.S.T Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet Ke-8, Balai Pustaka, Jakarta.

Dewi, Fatahillah Syukur, 2011, Mediasi Penal : Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Indie-Publishing.com, Depok.

Herlambang, 2009, Manual (petunjuk Teknis) Prosesi Musyawarah Mufakat Rajo penghulu Dalam Menyelesaikan Dapek Salah Di Kota Bengkulu, Hukum SETDA Kota Bengkulu.

__________, 2013 , Tindak Pidana Penerimaan Hasil Korupsi, PT. Penerbit IPB Press, Bogor.

H. Salim, 2012, Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Ilham Bisri, 2012, Sistem Hukum Indonesia Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum Di Indoenesia, Rajawali, Jakarta.

Marlina, 2010, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice Dalam Hukum Pidana, USU Press, Medan.

Nyoman Serikat Putra Jaya, 2005, Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

P.A.F. Lamintang, 1996, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Adityta Bakti, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki,2005, "Penelitian Hukum Edisi Revisi", Kencana, Jakarta.

Purnianti dkk, 2008, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) Di Indonesia, Departemen Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia

Rony Hanitijo Soemitro,1990, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Rosady Ruslan,2010, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto,1986, Metode Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

_______________, 1990, Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum empiris,Ind-Hil-Co, Jakarta.

Suharto RM, 2002, Hukum Pidana Materiil (Unsur-Unsur Obyektif Sebagai Dasar Dakwaan) Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Teguh Prasetyo, 2012, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.

____________, 2012, Hukum Pidana Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo, Jakarta.

Wagiati Soetodjo, 2006, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro, 2012, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia,, PT. Refika Aditama, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakukan Adat Kota Bengkulu.

Media Internet

http://bengkuluekspress.com/pelaku-anak-harus-diversi/

http://e-journal.uajy.ac.id/207/2/1HK10118.pdf,

http://eprints.undip.ac.id/42155/2/BAB_II.pdf

http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2014/02/Penerapan-Perma-No.-1-Tahun-2008.pdf.

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30978/4/Chapter%20I.pdf

Unduhan

Diterbitkan

2018-09-18

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 209 times