Analisis Pemidanaan terhadap Pelaku Zina dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Penulis

  • John Kenedi IAIN Bengkulu

Kata Kunci:

Zina, Perzinahan, Hukum Positif, Hukum Islam, Fiqh

Abstrak

Perzinahan merupakan penyakit masyarakat yang banyak menjangkiti remaja-remaja di Indonesia. Suatu ironi bagi sebuah negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia, akan tetap banyak penelitian yang menunjukkan bahwa perzinahan dalam rentang usia muda telah menunjukkan angka yang memperihatinkan di negeri ini. Problematika instrumen hukum disinyalir menjadi penyebab lemahnya efek jera bagi pelaku delik perzinahan, di sisi lain kekosongan hukum bagi pelaku perzinahan dari kalangan remaja turut menjadi persoalan yang perlu dicarikan jalan keluarnya. Dengan menggunakan pendekakan komparatif, penulis mengkaji pandangan dua kutub hukum terhadap perzinahan, yaitu hukum pidana nasional sebagai warisan hukum pidana nasional dan hukum pidana Islam (jinayah) sebagai representasi ajaran agama Islam yang menjadi agama mayoritas masyarakat Indonesia. Berdasarkan penelitian singkat yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa merebaknya perzinahan di Indonesia salah satunya disebabkan oleh lemahnya instrument hukum yaitu peraturan yang mengaturnya. Kekosongan hukum juga mengakibatkan terancamnya moralitas remaja karena perzinahan. Sudah saatnya mengganti sistim hukum pidana nasional dengan sistim hukum pidana yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yaitu keadilan yang bermartabat berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Kata Kunci: Zina, Perzinahan, Hukum Positif, Hukum Islam, Fiqh

Referensi

Bemellen, JM., Hukum Pidana III: Bagian Delik-delik Khusus, Bandung: Bina Cipta, 1968.

Dimasyqi, Muhammad bin ‘Abdurrahman al-, Fiqih Empat Mazhab, Bandung: Hasyimi, 2013.

Faifi, Sulaiman Ahmad Yahya al-, Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2013.

https:/www.kbbi.web.id/zina (diakses pada hari Jumat, 13 April 2018, Pukul 20.57 WIB).

Jahar, Asep Saepundin, dkk., Hukum Keluarga, Pidana, & Bisnis: Kajian Perundang-undangan Indonesia, Fikih dan Hukum Internasional, Jakarta: Kencana & UIN Jakarta Press, 2013.

Jazairi, Abu Bakar Jabir al-, Minhajul Muslim, Solo: Pustaka Arafah, 2014.

Jurjawi, Ali Ahmad al-, Indahnya Syariat Islam, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2013.

Juzairi, Abdurrahman al-, Fikih Empat Mazhab: Jilid 6, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2015.

Moeljatno, Kitab Undang Undang Hukum Pidana: KUHP, Jakarta: Bumi Aksara, 2001.

Rudiyat, Charlie, Kamus Hukum, t.k.: Pustaka Mahardika, t.t.

Subekti, R.,i dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek, Jakarta: PT. Pradnya Paramitha, 1996.

Subhan, Zaitunah, Al-Qur’an & Perempuan: Menuju Kesetaraan Gender dalam Penafsiran, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015.

TAP MPR Nomor VII/MPR Tahun 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Unduhan

Diterbitkan

2019-05-01

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 264 times