Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 (Studi Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang di Pengadilan Negeri Bengkulu)
Kata Kunci:
Pencucian Uang, Penegakan HukumAbstrak
Kejahatan merupakan prilaku dan perbuatan manusia yang di lakukan pada
orang lain atau pihak-pihak atau lembaga-lembaga yang pada prinsipnya
mengutungkan bagi yang melakukannya kejahatan. Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup terbuka menjadi sasaran pemutihan uang, dalam tindak pidana pencucian uang terdapat lembaga khusus yang berfungsi sebagai perantara untuk memberikan data transaksi mencurigakan kepada aparat penyidik yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penelitian hukum ini mengunakan metode penelitian empiris, Dalam konsep ini anti pencucian uang, pelaku dan hasil tindak pidana dapat diketahui melalui penelusuran untuk selanjutnya hasil tindak pidana tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Apabila harta kekayaan hasil tindak pidana yang dikuasai oleh pelaku atau organisasikejahatan dapat disita atau dirampas, dengan sendirinya dapat menurunkantingkat kriminalitas. Untuk itu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang memerlukan landasan hukum yang kuat untukmenjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum serta penelusurandan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana. faktor penghambat penegak hukum dalam perkara tindak pidana pencucian uang di Indonesia yaitu belum tercapainya kesamaan pemahaman aparat penegak hukum tentang tindak pidana pencucian uang, pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin mempersulit deteksi pencucian uang dan ketidakpatuhan penyedia jasa keuangan dalam mendukung rezim anti-pencucian uang.
Â
Kata Kunci : Pencucian Uang, Penegakan Hukum
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adrian Sutedi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
A Rahman, Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah,, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010
Irman S, Hukum Pembuktian Pencucian Uang, Jakarta : Cv Ayyccs Group, 2006
Leden Mapaung. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafrika. Jakarta, 2005
Patrialis Akbar, Tindak Pidana Pencucian Uang (Nomor 8 Tahun 2010) Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2014
Satjipto Rahadjo, Masalah Penegakan Hukum, Bandung:Sinar baru 2000.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Jakatra: Liberty, 2007
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana, Ctk. I,Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005
Taufik Abdullah dan M. Rusli Karo, Metode penelitian: Sebuah Pengantar, Yogyakarta : Tiara Wacana, 1989
Undang-undang
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidan (KUHAP)
Internet
http://pembaharuan-hukum.blogspot.com/2009/02/pencucian-uang-sebagai kejahatan, Diakses melalui internet pada tanggal 08 Januari 2019, pukul 17.38 WIB.
https://id.wikipedia.org/wiki/Pencucian_uang, Diakses melalui internet pada tanggal 07 Januari 2019, pukul 09.32 WIB.
http://pembaharuan-hukum.blogspot.com/2009/02/pencucian-uang-sebagai-kejahatan, Diakses melalui internet pada tanggal 07 Januari 2019, pukul 10.29 WIB.
https://ngobrolinhukum.wordpress.com/2014/08/09/data-sekunder-dalam-penelitian-hukum-normatif/, diakses pada tanggal 9 Januari 2019. Pukul 04.13 WIB.
http://www.tribunnews.com/nasional/2012/01/27/kronologi-awal-kasus-hingga-wa-ode-ditahan, Diakses melalui internet pada tanggal 09 Januari 2019, pukul 03.44 WIB