Penerapan Sanksi Hukum pada Aparat Hukum (Polisi) terhadap Penyalahgunaan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Penulis

  • I Rusyadi Universitas Katolik De La Salle Manado
  • Ardykha Eka Dharma Tumbelaka Universitas Katolik De La Salle Manado

Kata Kunci:

Penyalahgunaan kewenangan, barang bukti, polisi

Abstrak

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 42 ayat (1) bahwa Penyidik berwenang memerintah kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan  benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan. Dalam kenyataan barang bukti yang merupakan unsur yang sangat penting dalam proses peradilan disalahgunakan dengan memanfaatkan barang bukti tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompoknya. Seperti perkara perbankan terjadi penggelapan barang bukti oleh aparat kepolisian dari Polda Sulut yang menggelapkan barang bukti sekitar 7,7 Milyar. Tujuan dari penelitian ini (1) untuk mengetahui terjadi penyalahgunaan kewenangan aparat hukum (Polisi) terhadap barang bukti hasil sitaan tindak pidana (2) untuk mengetahui penerapan sanksi hukum pidana terhadap aparat hukum (Polisi) yang menyalahgunakan barang bukti hasil tindak pidana. Metode yang gunakan dalam penelitian ini menggunakan Yuridis Empiris. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah (1) Penyalahgunaan barang bukti terjadi karena adanya penyalahgunaan jabatan yang diatur oleh pihakkepolisian dalam hal ini penyidik serta adanya kesempatan untuk mengambil barang sitaan hasil tindak pidana (2) Penerapan sanksi hukum berupa kode etik kepolisian serta sanksi pidana berdasarkan putusan Nomor 242/Pid.B/2015/PN.Mnd berdasarkan ketentuan hukum.

Kata kunci : Penyalahgunaan kewenangan, barang bukti, polisi

Referensi

Buku

Alfitra, 2014. “Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi Di Indonesiaâ€, Jakarta: Raih Asa Sukses.

Harahap Yahya, 2012. “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAPâ€, Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki Peter Mahmud. 2014. “Penelitian Hukumâ€, Jakarta: Kencana.

Moelatno.2014. “Asas-Asas Hukumâ€, Jakarta : Kencana.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-24/R1.10/Ep.1/03/2014

Surat Tuntutan No.Reg.Perk : PDM-15/M.Ndo/Epp.2/06/2015

Petikan Putusan No : 242/Pid. B/2015/PN. Mnd

Internet

http://www.tetengkoreng.com/2015/02/putusan-sidang-kode-etikhendra-jakob.

Unduhan

Diterbitkan

2019-05-01

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 385 times