Punisment bagi Pelaku Nikah Dibawah Tanggan dalam Tinjauan Ilmu Ushul Fiqh

Penulis

  • Wahyu Abdul Jafar IAIN Bengkulu

Abstrak

Kajian ini fokus mambahas persoalan pemberian hukuman bagi para pelaku nikah dibawah tanggan dalam kaca mata ilmu ushul fiqh. Setelah melakukan kajian yang mendalam, diperoleh temuan bahwasanya dalam memberikan hukuman bagi pelaku nikah dibawah tangan tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus mempertimbangkan faktor pendorong terjadinya nikah dibawah tanggan dan jenis nikah dibawah tanggan yang dipraktekan. Pelaku nikah dibawah tanggan dengan alasan faktor umur dan ortu diberi hukuman ringan, pelaku nikah dibawah tanggan dengan alasan  faktor  niat tak terpuji dan faktor beda agama diberi hukuman berat, sedangkan pelaku nikah dibawah tanggan  dengan alasan faktor hamil diluar nikah, faktor keyakinan, faktor penolakan, faktor halangan berpoligami, faktor ekonomi, faktor kekayaan, faktor beda strata sosial, faktor masa depan, faktor kemudahan, faktor jarak dan faktor pendidikan diberi hukuman sedang. Kemudian nikah dibawah tanggan yang tidak memiliki wali dan saksi, maka diberi hukuman berat. Jika  nikah dibawah tanggan memiliki wali tapi tidak ada saksinya, maka diberi hukuman sedang. Sedangkan nikah dibawah tanggan yang lengkap syarat dan rukunnya tapi tidak dicatatkan diberi hukuman ringan.

Kata kunci: Punisment, Ilmu Ushul Fiqh, Nikah dibawah tanggan

Referensi

Al-Azizy, Taufiqurrahman, Jangan Sirrikan Nikahmu, (Jakarta: Hikmah Media, 2010), cet. ke-1

Al-Gozali, Imam, al-Mustasyfa, Maktabah Syamilah Versi 7 G & 14 G, Jilid 1

Amin, Totok Jumantoro dan Samsul Munir, Kamus Uṣūl Fiqh. (Penerbit Amzah, 2005), cet. ke-1

As-Subki, Imam Tajuddin, Matan Jam'ul Jawami', (Libanon: Darul Fikr, 2003), Jilid 2

At-Thobari, Abu Ja’far, Tafsir Thobary, Maktabah Syamilah Versi 13 G dan 7 G

At-Thobaroni, Imam, Mu’jam Kabir, Maktabah Syamilah Versi 7 G & 14 G

At-Tirmidzi, Imam, Sunan Tirmidzi, Maktabah Syamilah Versi 7 G & 14 G

Burhanudin, Nikah Siri. (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010), cet-ke-1

Kholaf, Abdul Wahab, Uṣūl Fiqh, (Koiro: Darul ‘Ilmi, 1978)

Lutfy, Musthafa Lutfy dan Mulyadi, Nikah dibawah tanggan , (Surakata: Wacana Ilmu Press, 2010), cet. ke-1

Majah, Imam Ibnu, Sunan Ibnu Majah, Maktabah Syamilah Versi 7 G & 14 G

Munawir, Adib bisri, Kamus al-Biá¹£ri, (Surabaya: Pustaka Progesif, 1999), cet. ke-1

Nasional, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta, 2008)

Perundang-Undangan, Himpunan Peraturan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, (Wacana Intelektual, 2009), cet. ke-1

Perundang-Undangan, Himpunan Peraturan, Undang-Undang Perkawinan Indonesia, (Wacana Intelektual, 2009), cet. ke-1.

RI, Departemen Agama, Qur'an dan Terjemahannya, (Bandung, 2009)

Rozi, Imam, Tafsir Al-Lusy, Maktabah Syamilah Versi 13 G dan 7 G. Jilid 15

Rusyd, Ibnu, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid, (Lebanon: Darul Kitab ‘Ilmiyah, 2007), cet ke-3

Suka, Dwi, RUU Peradilan Agama: Ancaman Pemberian hukuman Nikah Siri, http://ngobrolhukum.blogspot

Unduhan

Diterbitkan

2019-01-01

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 134 times