Dilema Izin Sebagai Penengah Hubungan Pemerintah dan Masyarakat

Penulis

  • Ahmad Wali Universitas Bengkulu

Abstrak

Izin hakikatnya adalah persetujuan pada hal yang dikecualikan atas sesuatu yang dilarang, yang  berfungsi sebagai penengah pemerintah dan  masyarakat. Namun  dalam kenyataannya,   pada  Pengadilan   Tata    Usaha   Negara   (PTUN)   sengketa   perizinan mendominasi gugatan yang diajukan  masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa ternyata izin merupakan   salah   satu   mekanisme   memperkeruh   hubungan   pemerintah   dengan masyarakat, bukan  sebaliknya. Metode Penelitian yang  dipilih penulis berupa penelitian hukum  eksplanatori (explanatory legal  study) yang  bersifat penjelasan. Dengan  metode penelitian  hukum   eksplanatori  ini  akan   digunakan  dalam  meneliti   dilema   hubungan pemerintah  dengan masyarakat  terkait   izin  yang  dikeluarkannya.  Hal  ini menimbulkan permasalahan banyaknya sengketa perizinan di PTUN dan bagaimana penentuan keadilan dalam pemberian izin di masyarakat. Sehingga, penulis akhirnya  menyimpulkan sebagai hasil  dari   penelitian,  bahwa  perizinan  terkait   hubungan  pemerintah  dan   masyarakat bukanlah sebuah positive related dalam pemerintahan.

Kata Kunci: perizinan, pemerintahan, dan positive related.

Referensi

Ahmad Sobana. Adaptasi Pelayanan Izin Investasi Terhadap Perubahan Lingkungan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Hayat. Keadilan sebagai prinsip Negara Hukum: Tinjauan Teoritis dalam Konsep Demokrasi. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum Volume 2 Nomor 2 Tahun 2015, [ISSN 2460-1543] [e-ISSN 2442-9325].

Hans Kelsen. Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik. terjemahan Somardi. Jakarta: Bea Media Indonesia, 2007.

http://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_content&view=articl e&id=1519&Itemid=864

http://buletinlitbanag.dephan.go.id

N.M.Spelt dan J.BJ.M. ten Berge. Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya: Perpustakaan Nasional, 1993.

Philipus M. Hajon dkk. 2005. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: UGM Press.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.

Sutedi Adrian. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Yustinus Suhardi Ruman. Keadilan Hukum dan Penerapannya dalam Pengadilan. Humaniora, Volume 3, Nomor 2, Oktober 2012.

Unduhan

Diterbitkan

2019-01-01

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 121 times